Laporkan Masalah

Penyelesaian sengketa tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli waris :: Studi kasus pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Kota Yogyakarta

ANGGRIANI, Reni, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)

Penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tanah milik yang telah diwakafkan, apakah dapat diminta kembali atau tidak oleh ahli warisnya, hal ini terkait dengan pembangunan yang sangat pesat kebutuhan atas tanah sangatlah penting. Bahkan dalam praktek terjadi tanah wakaf diminta kembali oleh ahli warisnya. Apabila terjadi sengketa seperti ini, kompetensi pengadilan manakah yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa tanah wakaf ini?. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan menitik beratkan kepada studi dokumen dan untuk melengkapi dan mengetahui praktek di lapangan guna mendapatkan data yang valid dan akurat. Penulis dalam melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik non probability sampling, dimana dalam penelitian ini tidak semua individu mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota sample. Tanah wakaf yang telah diwakafkan dalam pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan apabila pada saat memberikan wakaf, Wakif telah memenuhi rukun, syarat dan prosedur yang ditentukan, tetapi apabila Nadhir tidak dapat melaksanakan ikrar wakaf dengan baik maka bukan wakafnya yang dibatalkan tetapi Nadhir-nya yang diganti. Karena kalau wakafnya yang dibatalkan akan menjadi tidak adil bagi Wakif dan tidak ada kepastian hukum adanya wakaf tersebut. Apabila terjadi sengketa menyangkut tanah wakaf ini dilihat maka harus dilihat dulu apakah ada sengketa keperdataan lain atau tidak. Apabila ada sengketa keperdataan lainnya maka yang mempunyai kewenangan untuk mengadili adalah Pengadilan Negeri. Dalam hal sengketa wakaf itu murni mengenai wakaf maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama.

This research is an attempt to study endowment-land: whether or not it can be claimed back by heirs. This issue relates to development that grows very fast and makes land very important. Land becomes very important, even heirs make an attempt to claim endowment-land back. If this dispute arises, which court is competent and has authority to settle it? The research is a case study focusing on document study. It also conducts field research to obtain valid and accurate data for support. Field research applies non probability sampling, which means that not every person has an equal opportunity to be selected as sample. Endowment-land is fixed; in principle, it cannot be revoked if the giving person (wakif) fulfilled all the requirements, criteria, and procedures in giving out the land. However, if the Nadhir cannot carry out the endowment vow well, then the Nadhir –not the wakif- should be replaced. The reason is that when the endowment is revoked , there will not be legal certainty for the endowment and it will also be unfair for the wakif. When a dispute on endowment-land arises, it needs another investigation to identify whether or not it involves another civil dispute. If it involves another civil dispute, the District Court holds the authority to settle it. If it is purely an endowment-land dispute, the Court of Religious Affairs will settle it.

Kata Kunci : Hukum Perdata,Tanah Wakaf,Sengketa, Dispute, Endowment-Land, Court.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.