Laporkan Masalah

Pengakuan hak sebagai dasar pendaftaran Hak Atas Tanah di Kota Makassar

FITRIYATI, Ummul, Nurhasan Ismail, SH.,MSi

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenotariatan)

Penelitian ini mengenai Pengakuan Hak sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah di Kota Makassar, bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pengakuan Hak atas tanah di Kota Makassar dalam rangka Pendaftaran Tanah di Kota Makassar dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Pengakuan Hak atas tanah dalam rangka Pendaftaran tanah di Kota Makassar. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden dan narasumber dengan alat pengumpul data berupa wawancara dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara serta data sekunder yaitu bahan hukum pustaka melalui Penelitian Kepustakaan. Data-data yang telah dikumpul dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengunakan non random sampling artinya tidak semua populasi dijadikan sample sedangkan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling, dimana penentuan sampel diambil setelah disesuaikan dengan kriteria yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pengakuan Hak Atas Tanah di Kota Makassar dalam Rangka Pendaftaran Tanah di Kota Makassar sudah cukup efektif. Hal ini dibuktikan dengan tingginya tingkat keyakinan masyarakat akan kepastian dan jaminan hukum dari Sertifikat Hak Milik yang diperoleh melalui proses Pengakuan Hak. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi proses Pengakuan Hak atas Tanah dalam Rangka Pendaftaran Tanah di Kota Makassar antara lain: Subtansi Hukum, Sumber Daya Manusia, Fasilitas dan Peralatan, Bukti Kepemilikan, Administrasi, Pengukuran dan Pemetaan, Pengumuman, Pembiayaan, Jangka Waktu, Jaminan Kepastian Hukum. Adapun faktor yang paling mempengaruhi Proses Pengakuan Hak atas Tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah di Kota Makassar adalah bukti kepemilikan tertulis yang tidak lengkap atau bahkan tidak memiliki bukti kepemilikan tertulis samasekali, dalam kondisi seperti inilah proses Pengakuan Hak menjadi solusi terbaik.

This research concerning right acknowledgement as filing base of land property right in Makassar city, and was intended to know the implementations of right acknowledgement of land property right in Makassar city in the framework of land filing in Makassar city and what factors that influence right acknowledgement of land properti rights in the framework of land filing in Makassar city. The data which is used in this research was primary data, i.e data obtained directly from repondents and resource persons through data collector instruments such as interviews, and secondary data, i.e literature law materials through literature research. The collected data was analyzed qualitatively and was made in the descriptively report forms. This research utilizes non random sampling where not all of populations was regarded as sample, while sample taking technique utilizes purposive sampling method, where sampel selection was taken after being accorded with needed criterions. The results of this research show that the implementation of the right acknowledgement of land property right in Makassar city in the framework of land filing in Makassar have been working efectively. It is evident from high conviction of the people over law enforcement and law guarantee from property right certificate that is obtained through right acknowledgement process. There are factors influencing acknowledgment process of land property right in the framework of land filing in Makassar city such as: law substances, human resources, facilities and means, property evidences, administration, measuring and mapping, announcement, financing, periods, law enforcement guarantee. The most influencing factors from acknowledgement process of land property right in the framework of land filing in Makassar city is writtenly uncomplete ownership evidence, or, even not having writtenly ownership evidence at all. In this very kind of condition, right acknowledgement process was being the best solution.

Kata Kunci : Hukum Pertanahan,Pendaftaran Tanah,Pengakuan Hak, right acknowledgement


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.