Pengawasan terhadap Peraturan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
ARBAIN, Asnawi, Prof.Dr. Dahlan Thaib, SH.,MSi
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Penelitian normatif-yuridis ini menggunakan pendekatan historis, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan secara konseptual, dan pendekatan komparasi. Bertujuan: Pertama, untuk mengetahui perkembangan pengaturan pengawasan terhadap peraturan daerah yang terdapat dalam UU. No. 5 Tahun 1974, UU. No. 22 Tahun 1999, dan UU. No. 32 Tahun 2004, Kedua, untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi dalam pengawasan terhadap peraturan daerah? Ketiga, Upaya apa saja yang dilakukan untuk menghadapi kendala dalam pengawasan terhadap peraturan daerah? Data yang digunakan dalam penelitian studi kepustakaan ini dikelompokkan menjadi tiga golongan yaitu bahan hukum primer (primary sources of authorities), bahan hukum sekunder (secondary sources of authorities) dan bahan hukum tertier (tertiary sources of authorities). data yang berupa peraturan perundang-undangan ini kemudian dianalisis secara normatif-kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan, UU. No. 5 Tahun 1974 mengenal 3 macam pengawasan; umum, preventif dan represif. Kewenangan pembatalan Perda ada pada Mendagri untuk Perda Provinsi dan Gubernur untuk Perda Kabupaten/ Kota, keberatan atas pembatalan diajukan kepada Pejabat yang setingkat lebih tinggi dari pejabat yang membatalkan, merupakan sarana kendali pemerintah pusat terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan dearah dengan mengontrol seluruh kebijakan yang akan dilakukan ataupun yang telah dilakukan di daerah. dengan konfigurasi politik yang otoriter pada era orde baru menghasilkan produk hukum yang berkarakter ortodoks/konservatif/elitis. UU. No 22 Tahun 1999 yang lahir ditengah euforia reformasi, maka UU. No. 22 Tahun 1999 ini merupakan antitesa, bersifat desentralistik, hanya mengenal pengawasan represif; Mendagri berhak membatalkan Perda Provinsi, sedangkan Gubernur berhak membatalkan Perda kabupaten/ kota, keberatan terhadap pembatalan diajukan oleh provinsi/ kabupaten/ kota kepada MA setelah terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada pejabat yang membatalkan. Konfigurasi politik transisi menuju demokrasi UU. 32 Tahun 2004 merupakan penyempurnaan dari UU. No. 22 Tahun 1999 hal ini dapat dilihat dari materi muatannya, bentuk pengawasan represif yang dianutnya merupakan kelanjutan dari UU. 22 Tahun 1999, dengan pengecualian pada retribusi daerah, pajak daerah, APBD dan RUTR melalui proses evaluasi, adapun pembatalan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota disatukan menjadi wewenang Presiden melalui Perpres. Keberatan atas pembatalan dapat langsung diajukan kepada MA tanpa harus mengajukan keberatan terlebih dahulu kepada Presiden. namun, adanya ketentuan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri/ Gubernur berkaitan dengan Raperda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR, memberi kesan nuansa resentralistik.
This Juridical-normatif study uses historical approach, statuary approach, conceptual approach, and comparative approach. This study’s purposes are: First, to know the development of control rule toward territorial regulation in Act 1974 Number 5, Act 1999 Number 22, Act 2004 Number 32; Second, to know what obstlacles are faced in territorial regulation; Third, to know what efforts are performed to face obstlacles in territorial regulation control. Data Those are use in this literature study are grouped into three categories those are primary sources of authorities, secondary sources of authorities, and tertiary sources of authorities. Afterwards, this data are analyzed in a normative qualitative manner and presented descriptive type. This study result point out that Act 1974 Number 5 recognizes three types of control: general, preventive, and repressive. Authority to abrogate Territorial Regulation of Province is on Minister of Internal Affairs and Governor for Territorial Regulation of Regency.Objection to this abrogation is submitted to official that has a level higher than official abrogates. This is central government’s instrument of local government’s operation control with controlling all policies that was operated or will be operated in the territory.By authoritative political configuration Orde Baru era produced law product that has orthodox/conservative/elitist character. Act 1999 Number 22 was enacted on reformation euphoria sphere and political configuration is in transition to democracy. Therefore, this act is antithesis, decentralist and recognizes repressive control only; Minister of Internal Affairs has authority to abrogate Territorial Regulation of Province, whereas Governor has authority to abrogate Territorial Regulation of Regency; objection to the abrogation is submitted by province/regency to Supreme Court after submitted to official who abrogated. Political configuration is in transition to democracy. Act 2004 Number 32 is actionof completing Act 1999 Number 22. It can be observed from its content material. Repressive control that is followed by it is continuation of Act 1999 Number 22 with exception on local retribution, territorial taxes, APBD and RUTR by evaluation process; abrogation of Territorial Regulation of Province and Regency are united as President’s authority by President Regulation. Objection to this abrogation is submitted to Supreme Court without submission to President previously. However, evaluating stipulation by Minister of Internal/Governor conserning Territorial Regula tion Plan that regulate territorial taxes, local retribution, APBD, and RTUR give an impression of centralistic nuance.
Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Pengawasan Perda,Otonomi Daerah, Control - Territorial Regulation – Territorial Autonomy