Laporkan Masalah

Aspek-aspek yuridis fasilitas pinjam-meminjam efek di PT. KPEI berkaitan dengan pencegahan kegagalan penyelesaian transaksi bursa

BASKARA, Agustinus Prajaka Wahyu, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Dalam struktur pasar modal Indonesia, PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merupakan badan hukum yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Dalam menjalankan fungsi penjaminan, PT. KPEI menyelenggarakan beberapa fasilitas penjaminan transaksi bursa. Salah satu fasilitas tersebut adalah Fasilitas Pinjam-Meminjam Efek. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konstruksi hukum Pinjam-Meminjam Efek dan alasan fasilitas Pinjam-Meminjam Efek dari PT. KPEI dapat mencegah kegagalan penyelesaian transaksi bursa. Pada permasalahan pertama dilakukan komparasi dengan konsepsi perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam KUHPerdata. Pada permasalahan kedua dilakukan eksplorasi terhadap eksistensi fasilitas tersebut dalam kerangka penjaminan transaksi bursa. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti asas-asas hukum dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konstruksi hukum Pinjam-Meminjam Efek dapat sepenuhnya dikualifikasikan seperti pernjanjian pinjam-meminjam dalam KUHPerdata karena terdapat unsur-unsur: 1. Objek: barang yang menghabis karena pemakaian; 2. Syarat: peminjam harus mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula, yang merupakan esensi dari konsepsi pinjammeminjam dalam KUHPerdata. Dapat dikategorikannya efek sebagai “barang menghabis karena pemakaian” berdasarkan penerapan interpretasi ekstensif. Sedangkan syarat “pengembalian dengan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama” dipenuhi dengan konsep kesepadanan efek. Alasan Fasilitas Pinjam-Meminjam Efek dari PT. KPEI dapat mencegah kegagalan penyelesaian transaksi bursa adalah karena diterapkannya sistem antisipasi awal berkaitan dengan penentuan syarat besaran agunan dalam Pernjanjian Pinjam-Meminjam Efek sebagai 1. alat penanggulangan kegagalan pemenuhan kewajiban penyelesaian Transaksi, dan 2. dasar penghitungan batasan transaksi Anggota Kliring.

In Indonesian capital market structure, PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI/Indonesian Clearing and Guarantee Corporation) is a legal entity which functions as Clearing and Guarantee Institution. In carrying out the guarantee function, PT. KPEI organize some facilities of stock exchange’s transaction guarantee. One of them is Securities Lending and Borrowing. The objectives of this research are to identify legal construction of Securities Lending and Borrowing and the reason why Securities Lending and Borrowing facility can prevent stock exchange’s transaction settlement failure. Comparison with conception of consumerloan agreement in Indonesian Civil Code is done at the first problem, whereas at the second problem, the exploration is done toward the existence of that facility in the frame of stock exchange’s guarantee. This is a normative judicial research which examine legal principles and legal systematics by examining documents as secondary data. The field research is also done to obtain primary data directly from research subject. The research result show that legal construction of Securities Lending and Borrowing can be fully qualified as consumer-loan agreement stipulated in Indonesian Civil Code because there are some elements: 1. Object: consumer property; 2. Conditions: borrower shall give similar quantity in return to the lender, which become the essence of consumer-loan conception in Indonesian Civil Code. Securities can be categorized as “consumer property” based on extensive interpretation application, whereas the condition “giving similar quantity in return” is fulfilled by securities-fungibility concept. The reason why Securities Lending and Borrowing Facility of PT. KPEI can prevent stock exchange’s transaction settlement failure is because the application of early anticipation system related to collateral condition determination in Securities Lending and Borrowing Agreement. This determination is an instrument for 1. preventing transaction settlement obligation fulfillment failure, and 2. basic calculation of clearing member’s trading limit.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Penjaminan,Transaksi Bursa,Securities Lending and Borrowing, Guarantee, Stock Exchange Transaction, Collateral


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.