Upaya hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda dalam mengatasi tunggakan pembayaran rekening
SYACHRAN, Abadiansyah, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian mengenai Upaya Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda Dalam Mengatasi Tunggakan Pembayaran Rekening Air Pelanggan ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses terjadinya penyambungan Air Minum antara PDAM Kota Samarinda dengan Pelanggan, hubungan hukum antara PDAM Kota Samarinda dengan pelanggan yang tidak melakukan pembayaran Tagihan rekening serta kendala yang dihadapi oleh PDAM kota Samarinda dalam mengatasi tunggakan pembayaran rekening Pelanggan PDAM Kota Samarinda. Penelitian ini dilakukan di Kota Samarinda dengan mengambil sampel pengelola PDAM Kota Samarinda dan konsumen PDAM. Sampel ditentukan secara purposive, yaitu sampel yang dihubungi adalah sampel yang sesuai dengan kriteria tertentu yang ditetapkan berdasar tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PDAM Kota Samarinda dengan pelanggan dalam penyambungan air minum merupakan hubungan hukum perjanjian jual beli. Upaya PDAM Kota Samarinda dalam menyelesaikan masalah tunggakan rekening pelanggan yang melalaikan kewajiban ialah dengan pemberitahuan melalui surat tagihan tunggakan yang dikeluarkan oleh PDAM Kota Samarinda. Tidak ada tindakan hukum yang diambil oleh PDAM Kota Samarinda dalam mengatasi tunggakan rekening pelanggan, karena para pihak belum pernah melakukan tindakan hukum dengan cara somasi maupun pengaduan ke pengadilan
Research regarding Legal Efforts of Water Regional Company in handling the unpaid accounts of its customers was judicial and normative in nature. The research aimed at discovering how the water connection between the PDAM of Samarinda city and its customers was undertaken, the legal relations between the PDAM and its customers who did not pay their bills as well as hindrances faced by the PDAM in handling the unpaid bills of its customers. The research was conducted in Samarinda City by taking samples of the management of the PDAM and the customers. Samples were determined purposively, that is they were contacted because of their relevance to particular criteria formulated based on the objective of the research. The result of research showed that the legal relationship between the PDAM and its customers in the connection of water lines was legal trading agreement. The effort of the PDAM in dealing with unpaid bills of its customers was by forwarding letter of notice issued by the PDAM. No legal actions were taken by the PDAM in resolving such a problem because the involved parties had never made any legal effort by filing complaints or somations to the court.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,PDAM,Tunggakan Pembayaran Langganan, Legal efforts, PDAM of Samarinda city, unpaid water bills of customers