Laporkan Masalah

Tinjauan tentang kerusakan atau berkurangnya nilai manfaat dari barang konsinyasi di Sidoarjo

MUJIONO, M. Arief, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum apa saja yang dapat diperoleh pihak supplier dari pemilik mini market apabila terjadi kerusakan dan atau berkurangnya nilai manfaat barang konsinyasi yang diakibatkan oleh perbuatan pemilik dan konsumen mini market tersebut. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum pemilik mini market terhadap kerusakan dan atau berkurangnya nilai manfaat barang konsinyasi yang diakibatkan oleh perbuatannya atau perbuatan konsumennya. Penelitian yang dijalankan meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Bahan yang diolah dalam penelitian kepustakaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No.23, diterjemaahkan KUH Perdata, Undang-Undang nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang- Undang nomor 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Bahan hukum sekunder ini untuk menjelaskan bahan hukum primer, meliputi Literatur-literatur ,Seminar, dan artikel-artikel, berupa majalah-majalah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum tertier meliputi kamus Hukum, kamus Bahasa Indonesia, dan kamus Bahasa Inggris. Penelitian lapangan dilaksanakan di kota Sidoarjo dengan subjek penelitian “Kawan” mini market, “Indomaret” mini market, Supplier mini market, dan Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo. Data dikumpulkan dengan dokumentasi dan wawancara. Metode pengolahan data yang diterapkan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Perjanjian penitipan barang antara UD. Kawan Minimarket dan pemasok adalah merupakan perjanjian yang didasari oleh aspek yuridis melalui perjanjian tidak tertulis dalam bentuk kesepakatan, (2) Apabila barang tersebut mengalami kerusakan dan atau berkurang nilai manfaatnya, maka UD. Kawan Minimarket memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang yang mengalami kerusakan dan atau berkurang nilai manfaatnya tersebut kepada pemasok disertai alasan yang menjelaskan tentang penyebab barang tersebut mengalami kerusakan dan atau berkurang nilai manfaatnya, (3) Perlindungan hukum yang dapat diperoleh pihak suplier dari pemilik mini market apabila terjadi kerusakan dan atau berkurangnya nilai manfaat barang konsinyasi yang diakibatkan oleh perbuatan pemilik, supplier dan konsumen mini market tersebut adalah dalam bentuk menerima kembali barang yang mengalami kerusakan dan atau berkurang nilai manfaatnya tersebut, dan (4) Tanggung jawab hukum pemilik mini market terhadap kerusakan dan atau berkurangnya nilai manfaat barang konsinyasi yang diakibatkan oleh perbuatan konsumennya, adalah dalam bentuk menyerahkan kembali barang yang mengalami kerusakan dan atau berkurang nilai manfaatnya tersebut kepada pemasok.

This study is aimed at knowing any form of law protection that can be gained by suppliers from the owner of a mini market in case goods are broken and their usage are reduced due to the owner of the customers. The research involved literary and field inquiry. The materials processed in the literary study were primary law materials, secondary law materials, and tertiary law materials. The primary law materials included Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No.23, translated into KUH Perdata, Regulation number 8 of 1999, about consumer protection, and Regulation number 5 of 1999, about Prohibition for Dirty Monopoly and Competition Practices the secondary materials explained the primary ones including some literatures, articles, seminars, and magazines related to the materials studied. The tertiary law materials involved Law dictionary, Indonesian dictionary, and English dictionary. The field study was conducted in Sidoarjo within “Kawan” mini market, “Indomaret” mini market, Supplier mini market, and The Office of Industrial and Trading Department of Sidoarjo. The data were collected by means of documentation and interview. They were processed by applying a descriptive qualitative method. The results show that (1) the agreement between Kawan Mini Market trading interprise and supliers are based on the written agrreement provided in the form of statement, (2) in case the goods are broken or reduced in terms of their usage, Kawan Mini Maret Trading Company is to return them to the supliers within the reasons, (3) the law protection supliers and customers can get in relation to the broken goods due to either the owner, supplier, or customers is in the form of good returning for the broken goods, (4) the responsibility of the mini market owner towards the broken and use-reduced goods caused by the customers is in the form of returning the unuseable goods to the supliers.

Kata Kunci : KUHP,Perjanjian Penitipan,Barang Konsinyasi,Perlindungan Hukum, Supplier, usage value, consignation goods, protection law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.