Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap paten asing menurut UU 14 2001 tentag paten

RAHMAWATI, Ita, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Tesis ini meneliti tentang perlindungan hukum terhadap paten asing menurut UU No. 14 Th. 2001 tentang Paten. Ada dua masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu ruang lingkup perlindungan paten asing menurut UU No. 14 Th. 2001 dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap paten asing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan penelitian empiris. Penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan, kemudian dianalisis dengan membandingkan antara tuntutan nilai-nilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dalam mengumpulkan data digunakan wawancara. Wawancara adalah tanya jawab secara langsung dengan responden dan narasumber. Wawancara yang dilakukan ada dua macam, yaitu wawancara berstruktur dan wawancara tidak berstruktur atau menggunakan kombinasi keduanya. Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan bahwa perlindungan paten asing di Indonesia sama dengan ruang lingkup perlindungan hukum yang diberikan kepada paten asli Indonesia. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap paten asing yang didaftarkan di Indonesia yaitu apabila terjadi peniruan teknologi terhadap paten asing yang sudah didaftarkan, maka dapat diajukan gugatan pembatalan paten. Jika terjadi pelanggaran yang bersifat merugikan pemegang paten asing, maka dapat diajukan gugatan perdata maupun gugatan pidana di tempat pelanggaran itu berlangsung (locus delicti).

Tesis ini meneliti tentang perlindungan hukum terhadap paten asing menurut UU No. 14 Th. 2001 tentang Paten. Ada dua masalah yang diteliti dalam penelitian ini yaitu ruang lingkup perlindungan paten asing menurut UU No. 14 Th. 2001 dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap paten asing di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan penelitian empiris. Penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan, kemudian dianalisis dengan membandingkan antara tuntutan nilai-nilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dalam mengumpulkan data digunakan wawancara. Wawancara adalah tanya jawab secara langsung dengan responden dan narasumber. Wawancara yang dilakukan ada dua macam, yaitu wawancara berstruktur dan wawancara tidak berstruktur atau menggunakan kombinasi keduanya. Berdasarkan analisis data dapat disimpulkan bahwa perlindungan paten asing di Indonesia sama dengan ruang lingkup perlindungan hukum yang diberikan kepada paten asli Indonesia. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap paten asing yang didaftarkan di Indonesia yaitu apabila terjadi peniruan teknologi terhadap paten asing yang sudah didaftarkan, maka dapat diajukan gugatan pembatalan paten. Jika terjadi pelanggaran yang bersifat merugikan pemegang paten asing, maka dapat diajukan gugatan perdata maupun gugatan pidana di tempat pelanggaran itu berlangsung (locus delicti).

Kata Kunci : Paten Asing,UU No14 Th2001,Perlindungan Hukum,Law Protection, Foreign Patent


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.