Laporkan Masalah

Pembatalan kebaruan dalam paten sederhana setelah pemeriksaan substantif

ZHAMY, Zham, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah invensi yang sudah pernah diterapkan ditempat lain memenuhi kriteria kebaruan dan dapat diberikan hak paten sederhana, pembatalan kebaruan pada paten sederhana dan perlindungan hukum terhadap pemohon paten itu sendiri. Penelitian mengenai pembatalan kebaruan dalam paten sederhana setelah pemeriksaan substantif ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan bahan sekunder yang disebut penelitian kepustakaan. Selanjutnya untuk menunjang dan melengkapi fakta yang ada, maka dilakukan penelitian lapangan guna mendapatkan data primer. Penelitian ini menunjukkan bahwa suatu invensi dinyatakan tidak memenuhi kriteria kebaruan jika telah diterapkan ditempat lain atau oleh orang lain sebelum tanggal permohonan, sekalipun atas invensi tersebut belum pernah dimintakan hak atas paten sederhana, dan oleh karena itu atas invensi yang demikian tidak dapat diberikan hak paten sederhana. Kebaruan dari suatu invensi yang dimintakan paten sederhana dapat dibatalkan melalui Keputusan Pengadilan Niaga atas dasar gugatan dari pihak ketiga, atau oleh pemeriksa paten berdasarkan dokomen-dokumen yang mengantisipasi kebaruan dari invensi tersebut yang ditemukan selama pemeriksaan substantif. Perlindungan hukum juga diberikan oleh Undang-Undang berupa jaminan hak untuk memperoleh pemeriksaan dalam tingkat banding jika permohonannya ditolak juga jaminan bagi pemegang hak atas paten sederhana untuk tetap dapat menggunakan hak-hak yang melekat pada paten sederhananya selama proses perkara berlangsung dipengadilan karena adanya gugatan dari pihak lain kecuali hakim yang memeriksa perkara mengeluarkan suatu penetapan yang menyatakan sebaliknya.

The research aims to investigate whether an invention having been used in another place still fulfills the originality criterion and can obtain utility model rights, revocation of novelty in utility model, and legal protection for the patent. The research applies a normative legal approach, conducting library research by studying literature as secondary materials. To support and complete the existing facts it also conducts field research to obtain primary data. The research reveals that an invention is declared no longer novelt if it has been made/used in another place or by another person before the patent application date even though that invention has never been proposed to obtain utility model rights. The novelty of an invention which is being proposed to get a simple patent may be revoked by the Decision of the Commercial Court based on a claim from a third party or from the patent examiner based on documents that anticipate novelty of a concerned patent and that are identified during the substantive examination. Legal protection is given by the Laws in the form of guaranty of rights to obtain examination in an appeal level when the application is rejected; guaranty is also given for the holder of rights over utility model to continue using all rights of the utility model during the process in the court due to a claim from another party unless the judge examining the case issues a decision stating the opposite.

Kata Kunci : HAKI,Paten Sederhana,Pembatalan Kebaruan,revocation, novelty, utility model.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.