Laporkan Masalah

Tinjauan tentang azas kebebasan berkontrak pada praktek perusahaan-perusahaan pembiayaan di Kota Samarinda dengan pola Klausula baku

YAMANTO, Hairi, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini merupakan tinjauan atau bahasan tentang Azas Kebebasan Berkontrak pada Praktek Perusahaan-perusahaan Pembiayaan di Kota Samarinda yang memakai pola Klausula Baku atau dikenal dengan juga dengan "kontrak standar" Kepentingan-kepentingan yang akan dikaji tersebut diharapkan dapat memberikan telaahan aspek yuridis mengenai keadaan-keadaan hukum berupa kedudukan para pihak yang semestinya seimbang dalam suatu kontrak pembiayaan di Kota Samarinda (dengan pola klausula baku), serta mengkaji apakah kontrak tersebut telah memenuhi rasa keadilan para pihak dalam suatu keadaan yang patut dan wajar, yakni hubungan hukum yang terjadi antara salah satu pihak sebagai pemberi jasa dan pihak lain selaku penerima jasa dengan segala manfaatnya secara timbal-balik. Penelitian ini memilih objek domisili di Kota Samarinda dengan sample responden yakni terhadap 3 (tiga) perusahaan pembiayaan serta 15 nasabah debitur selaku pihak yang menerima jasa pembiayaan/konsumen. Hasil penelitian secara umum menunjukkan bahwa lebih dari 70 % responden (pihak nasabah debitur) menyatakan dapat menerima kontrak berpola klausula baku tersebut, dengan alasan tidak mempunyai pilihan lain. Di samping itu, alasan menerima kontrak juga difahami sebagai "perjanjian" sebagai suatu pengaturan yang patut (dengan segala resiko maupun manfaat yang akan diterima oleh nasabah debitur). Sehingga bila harus terjadi "gagal bayar" maka mereka telah siap dengan resiko yang telah diperjanjikan dalam kontrak. Dengan demikian, sekalipun dalam kontrak berpola klausula baku pihak nasabah debitur diposisikan sebagai pihak yang "lemah", namun kontrak itu sendiri kiranya telah memenuhi syarat mengenai sahnya suatu perjanjian (i.c. Pasal 1320 KUH Perdata). Di samping itu, kontrak dengan pola klausula baku adalah merupakan salah satu jawaban (sebagai terobosan hukum) di zaman modern yang menuntut segala sesuatu harus berjalan sederhana, cepat dan tidak bertele-tele.

The research reviews the principle of freedom for contract by financing companies in Samarinda city that adopt a pattern of standard clause. Such contract is called a "standard contract". The study is expected to address juridical aspect on the legal conditions, for instance, the status of parties which is supposed to be equal in a financing contract that adopts standard clause in Samarinda city. It also aims to study whether such a contract has fulfilled the sense of fairness of the parties in a proper and appropriate manner, i.e., the legal relation between one party as service provider and another as recipient of every benefit emerges in a mutual manner. The research selects objects in Samarinda city. It takes as samples 3 financing companies and 15 debtors as financing service recipients. The research results show that 70% respondents (debtors) admit that they can accept a contract adopting a pattern of standard clause because there is no other choice. Apart from that, their acceptance is based on their regard that it is an appropriate "agreement" (including all risks and benefits to be received by debtors). Consequently, debtors in average consider financing contract adopting a standard clause as a "speculating agreement" as stipulated in Article 1744 of The Civil Code. So, if a "payment failure" happens, they are ready with the risk written in the contract adopting a pattern of standard clause. In conclusion, although the debtor in a contract that adopts a pattern of standard clause is positioned as a weak party, the contract itself has fulfilled the requirements for legitimacy of a contract (i.e., Article 1320 of the Civil Code). Furthermore, the contract adopting a pattern of standard clause is one of the solutions (as legal breakthrough) in modern world that requires everything to run simply, quickly, and directly.

Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Perjanjian Pembiayaan,Perlindungan Hukum, standard clause, principle of freedom for contract, financing practices

  1. S2-PAS-2005-HAIRI_YAMANTO-ABSTRACT.pdf  
  2. S2-PAS-2005-HAIRI_YAMANTO-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S2-PAS-2005-HAIRI_YAMANTO-TABLE_OF_CONTENT.pdf  
  4. S2-PAS-2005-HAIRI_YAMANTO-TITLE.pdf