Penerapan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principles) dalam pemberian fasilitas kredit perbankan di Indonesia
WASISTI, Th. Titi Sri Amiretno Diah, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian mengenai Penerapan Prinsip Kehati- Hatian (Prudential Banking Principles). Dalam Pemberian fasilitas Kredit Perbankan Di Indonesia merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip kehati-hatian telah benar-benar diterapkan dalam proses pemberian fasilitas kredit, apakah studi kelayakan yang telah dilakukan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan apakah perjanjian kredit yang dibakukan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mengambil sample bank-bank BUMN yang ditentukan secara puirposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya kredit bermasalah lebih banyak disebabkan diabaikannya “Prinsip-Prinsip Pokok Perbankan, terutama “prinsip kehati-hatianâ€.Bahkan ditemukan pula penyimpanganpenyimpangan dan rekayasa-rekayasa dalam pemberian fasilitas kredit. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit belum sepenuhnya dijalankan dengan baik, dan oleh karena itu dasar pemberian fasilitas kredit tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan, serta secara formal perjanjian kredit yang telah dibakukan tidak menyalahi peraturan perundangan yang berlaku.
Research on the Application of Prudential Banking Principles in Granting Banking Credits in Indonesia was judicial normative in nature. The research aimed at discovering whether the principle had been faithfully applied in the process of granting the credits, whether the feasibility study conducted was accountable and whether the agreement of credit had fulfilled the governing regulations. The research was conducted in the areas of Jakarta Special Province taking samples of State-Owned Banks which were selected purposively. The result of research showed that problem credits took place due to the ignorance of the Basic Principle of Banking, especially prudential banking principles. Even, violations and fabrication were identified in the granting of the credits. From the result of the research, it can be concluded that prudential banking principles in the granting of credits were not considered fully. Therefore, the grounds for granting the credits were not fully accountable. The formal agreement regarding the credit granting did not violate the governing regulations
Kata Kunci : Hukum Perbankan,Fasilitas Kredit,Prinsip Kehati,hatian,Prudential banking principles, Credit facilities