Laporkan Masalah

Kedudukan dan akibat hukum gagal bayar (Default) obligasi dalam hukum pasar modal

SILI, Eduardus Bayo, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian tentang Kedudukan dan Akibat Hukum Gagal Bayar (Default) Obligasi Dalam Hukum Pasar Modal ini bertujuan untuk mengetahui: Pertama, bagaimana kedudukan default obligasi dilihat dari aspek hubungan hukum antara emiten dengan pemegang obligasi. Pada permasalahan pertama ini mengkaji tentang bagaimana kedudukan default dalam hukum pasar modal, hubungan hukum antara emiten dengan pemegang obligasi, bagaimana kedudukan trustee dalam hukum pasar modal dan apa saja pokok-pokok perjanjian perwaliamanatan dalam obligasi. Kedua, apa akibat hukum default obligasi secara perdata, administratif dan pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian tentang asas-asas hukum dan sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang bersumber dari data sekunder. Selain itu, digunakan juga penelitian lapangan untuk memperoleh data primer secara langsung dari subyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, kedudukan default obligasi dilihat dari aspek hubungan hukum antara emiten dengan pemegang obligasi bahwa: default dalam hukum pasar modal bisa terjadi bukan hanya disebabkan karena perbuatan salah satu pihak, akan tetapi juga karena suatu peristiwa ataupun kejadian. Hubungan hukum antara emiten dengan pemegang obligasi adalah hubungan hukum pinjammeminjam (verbruiklening) sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Kedudukan lembaga trustee dalam hukum pasar modal adalah sebagai pihak yang mewakili kepentingan efek yang bersifat hutang berdasarkan undang-undang. Pokokpokok perjanjian perwaliamanatan sebagai dasar hubungan hukum mengatur tentang: (a) Kewajiban emiten untuk membayar jumlah pokok obligasi, bunga denda keterlambatan, pelunasan hutang obligasi (b) Dalam hal emiten default maka wali amanat memberikan teguran tertulis, apabila tidak diindahkan maka wali amanat memberitahukan keadaan default tersebut kepada pemegang obligasi dan sekaligus mengundang pemegang obligasi dan emiten untuk mengadakan RUPO. Kedua, akibat default secara perdata adalah memberikan hak bagi pemegang obligasi untuk menuntut ganti rugi. Secara administratif, jika perbuatan default tersebut mengarah pada perbuatan pidana. Secara pidana default biasanya terkait dengan unsur penipuan.

The research of the Status and Legal Results of the Bond Default in Indonesian Capital Market Law aims; The first, to be knowing the status of the bond default between the issuer and bond holder. That problems are analysed the status of default, legal connection between issuer and bond holder, the status of the trustee in Indonesian capital market law and the points of the trustee agreement. The second, to be knowing the legal results of the bond default in civil, administrative and crimes sanction. This is a normative legal research which examine legal principles and legal systematics by examining documents as secondary data. The field research is also done to obtain primary data directly from research subject. The research result shows that: The first, bond status default to be seen in legal connection between issuer and bond holder that: default in Indonesian capital market neither can be caused by action nor events. Its legal connection between issuer and bond holder is lending-borrowing (verbruiklening) as article 1754 Indonesian Civil Code. The trustee status in capital market as a mandatory debt securities based on acts. The points of trustee agreement as a based on legal connection regulated are: (a) Issuer obliged for paying some fund, interest, fine and bond paid (b) When the issuer default, the trustee should be warning written to it, and then the issuer didn’t obey, the trustee publish the condition to the bond holder and through making invitation to bond holder and issuer to make a bond holder general meeting. The second, the default results in Civil Code to make the bond holder claims to compensation. The administrative sanction when the issuer against to the capital market acts or crime acts. The crime sanction default usually related to fraud.

Kata Kunci : Hukum Bisnis,Obligasi,Gagal Bayar,Default, Trustee, Bond, Legal Connection and Legal Results


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.