Proses ratifikasi TRIPs Agreement ke dalam Undang-undang Merek di Indonesia
RESPATY, Vira Jiansa, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses ratifikasi TRIPs dalam perubahan Undang-undang Merek di Indonesia yang terjadi pada rentang waktu tahun 1961 hingga 2001. Selain itu, juga diteliti berbagai permasalahan yang menghambat proses ratifikasi TRIPs ke dalam Undang-undang Merek. Sebagai penelitian hukum normatif, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber hukum tertulis, dalam hal ini Undang-undang dan Konvensi dan Perjanjian Internasional. Adapun Undang-undang Merek yang diteliti antara lain: Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997, dan Undangundang Nomor 15 Tahun 2001. Hasil penelitian yang didapatkan menunjukkan bahwa proses ratifikasi TRIPs ke dalam Undang-undang Merek dimulai pada tahun 1997 melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997, yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2001 melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. Pada tahun 1997, tidak semua ketentuan Merek dalam TRIPs diratifikasi. Ratifikasi secara relatif komprehensif baru dilakukan pada tahun 2001. Ketentuan perlindungan bagi produk anggur dan alkohol tetap tidak diratifikasi, karena dipandang tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia. Ratifikasi ketentuan TRIPs ke dalam Undang-undang Merek dilakukan secara langsung, dimana ketentuan TRIPs diatur apa adanya mulai dari definisi sampai ketentuan teknisnya, dan secara tidak langsung dimana ratifikasi dilakukan dengan tidak menyebutkan secara eksplisit, tetapi membuat sendiri ketentuan lain yang sebagian besar merupakan implementasi ketentuan-ketentuan TRIPs. Adapun permasalahan atau kendala dalam meratifikasi TRIPs ke dalam Undang-undang Merek di Indonesia terbagi dalam kendala teknis hukum dan non teknis. Kendala teknis hukum menyangkut ketentuan-ketentuan tentang peraturan, institusi dan aparat penegak hukum. Adapun kendala non teknis seperti misalnya faktor politik, sosial ekonomi dan budaya baik langsung maupun tidak, berpengaruh dalam proses ratifikasi ketentuan TRIPs ke dalam Undang-undang Merek di Indonesia. Terkait dengan ratifikasi ketentuan TRIPs serta berbagai kendala yang dihadapi dalam melaksanakannya, Negara-negara anggota diberikan kebebasan oleh untuk merancang sendiri Undang-undang asalkan tidak bertentangan dengan isi dan prinsip dasar konvensi. Hal ini, merupakan celah bagi Indonesia untuk mencari format yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Standar bagi Undangundang bidang Merek yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sebenarnya telah diletakkan oleh TRIPs, yakni prinsip-prinsip WTO yang pada dasarnya ditujukan untuk menciptakan sistem perdagangan yang adil dan terbuka
This research aimed to investigate the ratification of the TRIPs Agreement in to Indonesian Trademark Acts. At present, Indonesia has four Trademark Acts, which produced since 1961 untill 2001. Beside that, this research also investigate the problems when the TRIPs Agreement ratified. As normative research, the primary data were obtained from studying legal documents, especially the acts and international conventions and agreements. The Trademark Acts have been investigated such as: Trademark Act No. 21st, 1961, Trademark Act No. 19th, 1992, Trademark Act No. 14th,1997, and Trademark Act No. 15th, 2001. Data also obtained from Agreement Establishing the World Trade Organization, 1994. Based on results, research showed that ratification of the TRIPs Agreement in to Indonesian Trademark Acts begun at 1997 and continued till 2001. At 1997, the Act didn’t ratify all of Trademark rules in the TRIPs Agreement in to Indonesian law, yet. More comprehensive ratification held at 2001, where almost whole of the TRIPs rules have been ratified. The ratification of TRIPs Agreement were hold by two ways, direct and indirect. Research also found there are two problems when TRIPs Agreement ratified, law and non-law. The law problems are related to the rules, institutions of the rules, and government or some body who implementing the rules. While the non-law problems are the factors that influent the drafting and implementation of the rules, such as economic, politic, social factors and so on. Basicly, facing the problems of ratification the TRIPs that mentioned above, member has freedom to produce some rules which reflecting the actual problems that they are facing. This freedom could be seen as opportunity for us to search and find a suitable form of Trademark Law for Indonesian people. Indeed, the TRIPs Agreement has been gave a standard for that suitable law, thas is the WTO principles which basicly aimed to create the open and fair trade system.
Kata Kunci : UU Merek,Ratifikasi TRIPs,Indonesia, Trademark, ratification, TRIPs