Laporkan Masalah

Tinjauan pelaksanaan perjanjian bagi hasil garam rakyat di Kecamatan Pranggan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep Madura

RASYID, Agusly, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian tentang Tinjauan Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Garam Rakyat Di Kecamatan Pranggaan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep Madura merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek perjanjian bagi hasil garam rakyat di Kecamatan Pragaan Kabupaten Daerah Tingkat II Sumenep, mengetahui bentuk perjanjian bagi hasil garam rakyat di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, mengetahui sejauh mana penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil garam yang berdasar hukum adat. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil garam rakyat di kalangan pembuat garam rakyat di wilayah kecamatan Pragaan kabupaten Sumenep, masih tetap berlaku. Sedangkan ketentuan bagi hasil menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 khususnya pasal 7 tentang perjanjian bagi hasil, ternyata tidak dapat diterapkan karena undang-undang itu hanya mengatur perjanjian bagi hasil di bidang pertanian. Ketentuan bagi hasil garam rakyat yang didasarkan pada kebiasaan dan digunakan sebagai pedoman oleh masyarakat setempat. Penyelesaian sengketa atau perselisihan antara pemilik lahan dengan penggarap diselesaikan secara kekeluargaan dengan diketahui para tetangga, apabila sengketa itu tidak dapat di selesaikan secara kekeluargaan maka melibatkan Kepala Desa sebagai penengah.

Research on reviewing application of sharing holder agreement of people salt in subdistrict of pranggaan, level II regency of Sumenep Madura is a normative-uridical research. This research aims to know the practice of agreement of sharing holder of people salt in Subdistrict of Pragaan of Area Regency Mount the II Sumenep, knowing form of agreement of sharing holder of people salt in Subdistrict of Pragaan of Regency Sumenep, knowing how far the solving of dispute of agreement of sharing holder of salt which is based on customary law. The secondary data obtained through bibliography study supported by a primary data from field is analyzed qualitatively. Result of research indicate that the execution of agreement of sharing holder of people salt of among maker of people salt in region of subdistrict of Pragaan of regency Sumenep, still go into effect. While rule of sharing holder of according to Number Code/Law 2 Year 1960 specially section 7 about sharing holder agreement, in the reality cannot be applied by because that code only arrange the agreement of sharing holder[in agriculture area. Rule of sharing holder of people salt which relied on by a habit and used as guidance by local society. Solving of dispute or dispute among farm owner finished in familiarity knownly by all neighbour, if that dispute cannot [in] finishing in familiarity hence entangle the Countryside Head as mediator.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Bagi Hasil,Garam Rakyat,agreement, aharing holder of people salt


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.