Laporkan Masalah

Tanggung Jawab Eksportir Furniture terhadap importir atas kerusakan barang yang diekspor sebagai akibat dari kesalahan pengangkut

RADJAH, Ronald, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Demi kelancaran proses ekspor barang, tanggung jawab pengangkut memegang perananan penting, sehingga pengiriman barang ekspor sampai ditempat tujuan dengan aman dan tepat pada waktunya. Menghadapi resiko selama pengeksporan furniture lewat laut seperti resiko kehilangan, rusak serta terlambat sampainya furniture ditempat tujuan, diantara para pihak demi menjaga kepentingan bisnis yang tidak sesaat, terdapat pembagian dalam bertangung jawab atas resiko tersebut. Tanggung jawab terbesar sehubungan dengan adanya resiko dihadapi oleh pengangkut, maka dalam hubungannya dengan ekspor dan impor masalah di atas meliputi: Hubungan hukum antara eksportir, importir dan pengangkut dalam perjanjian ekspor impor furniture, tanggung jawab eksportir terhadap importir apabila terjadi kerusakan furniture yang diekspor sebagai kesalahan pengangkut dan tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan furniture yang diekspor. Adapum metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini antara lain meliputi : Klaim dari importir, lembaran investigasi, dokumen klaim polis, final release, liability and claim for sea freight shipmen, namun untuk melengkapi data juga dilakukan wawancara dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diidentifikasikan bahwa dalam perdagangan internasional hubungan hukum yang terjadi antara eksportir dan importir merupakan hubungan hukum jual beli. Kewajiban menyerahkan barang dilakukan sepenuhnya oleh penjual (eksportir). Kewajiban ini kemudian dialihkannya kepada perusahaan penyedia jasa pengangkutan yang bertindak sebagai penghubung antara eksportir dan perusahaan pelayaran. Tanggung jawab eksportir terhadap importir apabila terjadi kerusakan furniture sebagai kesalahan dari pengangkut tergantung pada clausula penyerahan barang. Khusus syarat penyerahan barang yang digunakan dalam pengangkutan laut menurut INCOTERMS 2000 meliputi: FAS, FOB, CFR, CIF, DES, DEQ maka eksportir bertanggung jawab. Tanggung jawab ini kemudian dialihkan kepada perusahaan asuransi. Batas tanggung jawab pengangkut dicantumkan dalam kontrak pengangkutan ( surat muatan atau bill of lading). Menurut syarat pengiriman dan penyerahan barang dari gudang kegudang atau dari samping kapal kesamping kapal atau from end of tackle to end of tackle.

For the sake smooth export processing, the responsibility of freight forwarders plays important roles; hence, exported consignments will be safely delivered on time to destination points. To anticipate risks during furniture exporting through the sea such as risks of losses, damages and delays at destination points, related parties divide their responsibility on such risks for the sake long term business interests. Freight forwarders have biggest responsibility on such risks. Therefore, related to export and import, the above problems involve: Legal relationship between exporters, importers, between importers and carriers in furniture import-export agreement, the responsibility of exporters on importers in case of exported furniture damages due to the failure of carriers and the responsibility of carriers in terms of exported furniture damages. Methods exploited in this research was juridical normative. Primary and secondary data were used in the present research. Data were gathered through literature and documentary studies related to the research; among others were: importers’ claims, investigation sheet, policy claim documents, final release, liability of and claim for sea freight shipment. However, to fulfill complete data, interviews and field study were conducted. Based on results, it was identified that in international trading legal relationship between exporters and importers was regarded as contractual terms sales. Obligation of delivering goods was fully conducted by sellers (exporters).Such an obligation, then, was transferred to forwarding companies as liaison between exporters and shipping companies. The exporters’ responsibility on importers in case of furniture due to carriers faults depend on consignment delivery clauses. The special terms of consignment delivery applied in sea freight transportation based on INCOTERMS 2000 involve: FAS, FOB, CFR, CIF, DES, DEQ; hence, exporters are responsible for this. This responsibility is, then, delegated to insurance companies. The limit of carriers’ responsibilities are mentioned in shipping contracts (Bill of lading) according to condition of delivery and goods delivery from warehouses to warehouses or from end of tackle to end of tackle.

Kata Kunci : Hukum Perdagangan,Ekspor Impor,Tanggungjawab Eksportir,Kerusakan Barang, responsibility, exporter, carrier


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.