Laporkan Masalah

Implikasi Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terhadap kegiatan usaha hulu PT Pertamina (Persero)

PRIYATNA, D. Yodi, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Pemberlakuan undang-undang No. 22/2001 pada tanggal 23 November 2001, membawa perubahan yang mendasar dalam system pengelolaan industri perminyakan dan gas bumi di Indonesia. Secara garis besar Undang-undang ini telah menghapus kebijakan monopoli yang diberikan kepada Pertamina sebagai pelaku usaha dan pengawas di bidang usaha hulu dan pemain tunggal di bidang usaha hilir sesuai UU No. 8 /1971. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak berlakunya UU No. 22 tahun 2001 terhadap kegiatan usaha hulu yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan tindakan-tindakan yang diperlukan oleh perusahaan tersebut dan pemerintah untuk dapat mewujudkan harapan para pembuat undang-undang dengan menggunakan pendekatan yuridis normative yakni penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hokum dan dilengkapi serta ditunjang data yang diperoleh di lapangan. Berdasarkan penelitian dapat dikemukakan bahwa berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 2001 membawa dampak yang sangat signifikan bagi perusahaan tersebut yakni berupa perubahan status dari badan usaha khusuS yang berfungsi sebagai “National Oil Company” menjadi sekedar pengusaha sebagaimana kontraktor lainnya dengan status sebagai BUMN Persero, hal ini mengakibatkan perubahan pada bentuk organisasi dari suatu perusahaan minyak terpadu ( integrated oil company) menjadi suatu grup perusahaan yang terbagi atas beberapa badan hukum yang menjalankan usaha secara mandiri serta perubahan sasaran usahanya. Selanjutnya, berlakunya undang-undang ini dapat berdampak positif bagi usaha hulu PT Pertamina (persero) sepanjang pemerintah dapat konsisten memperlakukannya sebagai suatu Persero dan dengan asset dan pengalaman yang dimilikinya di bidang kegiatan usaha hulu membuka peluang pengusahaan sumber daya yang tadinya terfokus untuk menunjang kegiatan utama perusahaan tanpa tujuan laba perkegiatan, menjadi suatu usaha mandiri yang bertujuan mencari keuntungan.

The issuance of Law No. 22 year 2001 on the date of November 23,2001 has affected the basic system of oil and gas industries in Indonesia. Basically, this law has completely removed the monopoly policy given to Pertamina as business player and management of upstream business and as a single player in downstream business pursuant to law no. 8 year 1971. This research is aimed to find out the implication of issuance of Law no. 22 year 2001 on the upstream business of PT Pertamina (persero) and to know about actions needed to be conducted by this company and the Government of Indonesia in order to realize the wishes of the law makers by using normative juridical approach that is research which is held by learning documents to get secondary data and completed by supported data from the field. The research concludes that the issuance of this law gives a significant effect to Pertamina that is changing status from the special entity which has function as a “ National Oil Company “ become an ordinary oil company (persero) like the other contractors; it caused change of organization structure from an integrated oil company to a group company consisting several legal entities which have individual business. Furthermore, the law has positive impact to the upstream business of PT Pertamina (Persero) as long as government can treat this company consistently as a company and with its assets and long experience in upstream business activity, the law gives broad opportunity to optimising all resources owned by Pertamina which are primary focused to support company business without profit consideration, turn into individual business to maximizing profit.

Kata Kunci : UU No22 Th201,Industri Minyak dan Gas Bumi,Usaha Hulu Pertamina,Changes of management of oil and gas industries system, Change of Company Form, Business opportunity


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.