Pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit pada Bank Rakyat Indonesia cabang Sleman
MOECHGIYARTO, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian tentang pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit pada bank rakyat Indonesia cabang sleman ini bersifat yuridis normatif. Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit pada Bank BRI Cabang Sleman. Untuk mengetahui tindakan Bank BRI Cabang Sleman dalam usahanya meminimalkan resiko jika terjadi wanprestasi dan akibat hukumnya terhadap debitur yang wanprestasi. Untuk mengetahui tanggung jawab Bank BRI Cabang Sleman, jika dalam memberikan kredit ternyata tidak memperhatikan adanya prinsip kehatihatian dan menyebabkan debitur wanprestasi tarhadap perjanjian kredit. Data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan didukung data primer dari lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BRI Cabang Sleman telah melaksanakan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perbankan. Hal ini dapat dilihat dari proses pemberian kredit. Langkah-langkah yang ditempuh bank dalam menghadapi debitur yang wanprestasi yaitu dengan cara menagih debitur lewat telepon atau pihak bank melakuan kunjungan ke rumah debitur atau pihak bank mengirimkan surat peringatan, apabila antara pihak bank dengan debitur mengalami jalan buntu maka pihak bank menempuh lewat jalur hukum sebagai alternatif jalan keluar yang terakhir.
The research on implementing prudential banking in credit agreement at Bank Rakyat Indonesia branch of Sleman is a juridical-normative research. The research aims to know implementing careful principle in credit agreement at BRI Branch of Sleman, to know work of Bank BRI Branch of Sleman in minimizing risk if there is failed and its law consequence toward failed debtor, to know responsibility of Bank BRI Branch of Sleman, if ignoring prudential banking in giving credit and making debtor become failed toward credit agreement. Secondary data which is obtained from literature study sustained primary data from field was then analyzed qualitatively. The findings show that Bank BRI Branch of Sleman has performed prudential banking regulated in Law Number 10 year 1992 about banking jo Law Number 10 year 1998 about change about Law Number 10 year 1992 about banking. This matter can be seen from process of giving credit. Steps of bank in facing failed debtor are asking money for debtor through telephone or bank faction goes visiting to debtor’s home or bank faction send a warning letter. If there is deadlock between bank faction and debtor, so bank faction takes law procedure as alternative of last way out.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit Perbankan,Prinsip Kehati,hatian,Prudential banking, credit agreement.