Laporkan Masalah

Tanggung jawab Direksi Bank atas kredit macet :: Studi kasus PT Bank Mandiri Tbk

IRSAN, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini mengenai Tanggung Jawab Direksi Bank Atas Kredit Macet (Studi Kasus PT Bank Mandiri Tbk) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu, juga dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh bahan-bahan dalam rangka menunjang data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban atas permasalahan mengenai pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Direksi PT Bank Mandiri Tbk sehingga terjadi kredit macet dan tanggung jawab Direksi bank atas kasus kredit macet PT Bank Mandiri Tbk. Berdasarkan analisis data hasil penelitian diperoleh penjelasan terhadap pelanggaran hukum apa saja yang dilakukan oleh Direksi PT Bank Mandiri Tbk terkait dengan pencairan kredit investasi pada PT Cipta Graha Nusantara sebesar 160 milyar yaitu berupa pelanggaran terhadap pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar PT Bank Mandiri Tbk, Pasal 8 ayat (1), (2) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No 10 Tahun 1998, Pasal 210 ayat (4) dan Pasal 230 SK DIR BI No 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PKPB) dan pelanggaran BAB XIV Sub Bab B tentang Penerapan struktur pengawasan dalam Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank Mandiri. Mantan Direksi PT Bank Mandiri Tbk harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang telah diperbuat, yang mengakibatkan kredit macet sebesar 160 milyar. Direksi wajib bertanggung jawab secara pribadi yaitu keadaan wajib menanggung segala sesuatu yang dilakukan sampai dengan kekayaan pribadi. Tanggung jawab ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) AD PT Bank Mandiri Tbk, BAB XIV Sub Bab E tentang Pelaksanaan dan tanggung jawab pengawasan melekat dalam Pedoman Pelaksanaan kredit Bank Mandiri, Pasal 430 SK DIR BI No 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PKPB), ketentuan Pasal 85 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perseroan Terbatas.

This research investigates evidence of Bank Director Responsibility On Stopped Credit (Case Study On PT Bank Mandiri Tbk). This is a normative judicial researsh which examine legal principles and legal systematics by examining documents as secondary data. The field research is also done to obtain primary data directly from research subject. The goal of the research was to seek some answers to the problem of law infraction done by director of PT Bank Mandiri Tbk and bank director responsibility on stopped credit case on PT Bank Mandiri Tbk. The research result show that law infractions done by director PT Bank Mandiri Tbk related to liquefaction of investment credit to PT Cipta Graha Nusantara which involving Rp.160 billions. The law infraction were offenses on article 12 subsection (3) PT Bank Mandiri Tbk’s article of association, article 8 subsection (1), (2), and article 29 subsection (3) Act Number 7 Year 1992 about Banking which were modified with Act Number 10 Year 1998, article 210 subsection (4) and article 230 SK DIR BI No 27/162/KEP/DIR on March 31st 1995 about Guidelines of Arrangement Policy of Bank’s Credit Matters (PKPB) and infraction through Chapter XIV Sub Chapter B about supervising structure application on Guidelines of the Credit Application of Mandiri Bank. The director of PT Bank Mandiri Tbk must be privately responsible, which mean that must guarantee all that he has done until with private property. This responsibility is appropriate to Article 12 subsection (4) article of association PT Bank Mandiri Tbk, Chapter XIV Sub Chapter E about Implementation and Responsibility of Supervision which is stuck on Guidelines of the Credit Implementation of Mandiri Bank, Article 430 SK DIR No 27/163/KEP/DIR on March 31st 1995 about Guidelines of Arrangement Policy of Bank’s Credit Matters ( PKPB ), stipulation on Article 85 subsection (1) and (2) Act of Limited Incorporated.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Kredit Macet,Tanggungjawab Direksi, Responsibility of Bank’s Director, stopped credit, and PT Bank mandiri Tbk


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.