Laporkan Masalah

Peranan Pemerintah Kabupaten Alor dalam penanggulangan kerusakan Terumbu Karang

KOHO, Arbay, Prof.Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH.,ML

2006 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Pentingnya ekosistem terumbu karang bagi kehidupan masusia tidak diragukan lagi. Akibat penggunaannya yang tidak didasari pada sistem perencanaan yang baik ekosistem ini mengalami kerusakan/kehancuran sampai taraf yang memprihatinkan. Kerusakan pada dasarnya disebabkan oleh perbuatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Menyadari permasalahan ekosistem terumbu karang adalah saling kait mengkait maka penanganannya perlu partisipasi semua komponen bangsa terutama masyarakat kawasan pesisir. Berlakunya Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa implikasi kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam pengelolaannya dan upaya pelestariannya ekosistem terumbu karang. Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU 32 tahun 2004 dan UUPLH adalah jelas terdapat kewenangan nyata yang kemudian dijabarkan lagi dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 04 tahun 2001 dan Keputusan Badan Pengendalian Lingkungan No. 47 tahun 2001. Dalam meneliti masalah di atas penulis menggunakan metode wawancara dan angket sebagai teknik pengumpulan data, dengan mengambil lokasi penelitian di Kabupaten Alor, Provinsi NTT. Nara Sumber dalam Penelitian ini adalah Kepala Bapedalda, Kepala Dinas Perikanan, Ketua Bappeda Kabupaten Alor Tujuan yang diharapkan adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penanggulangannya dan bagaimana faktor-faktor penghambat dalam upaya penanggulangannya. Hasil penelitian atas permasalahan di atas menunjukkan bahwa ada peranan dari Pemerintah Daerah dalam melestarikan ekosistem terumbu karang dan terdapat pula hambatan dalam pelaksanaannya

Coral reef ecosystem is very important for human life. Unfortunately, exploitation without good planning has caused its deterioration into a hazardous level. Activity to fulfil human needs that does not consider its impact results in coral reef damage. Problems pertaining to coral reef are inter-related, therefore, all components of this country, especially community in coastal areas, must participate in restoring coral reef. The implementation of the Act No. 32/2004 on Regional Government gives regional government an implication for coral reef management and coral reef ecosystem preservation. The authority given by the Act No. 32/2004 and the Environment Management Act (UUPLH) means that Regional Government holds real authority as described further in the Decree of Environment Minister No. 04/2001 and the Decree of the Environment Control Agency No. 47/2001. The research uses interview and questionnaire to collect data and it locates in Alor Regency, East Nusa Tenggara Province. The resource persons are the Head of Bapedalda, Head of Fishery Service, and Head of Bappeda of Alor Regency. The research aims to investigate the Regional Government’s efforts to restore coral reef and to identify the constraints. The research results reveal that the Regional Government carries out efforts to preserve coral reef but it faces some problems.

Kata Kunci : Hukum Lingkungan,Kerusakan Terumbu Karang,Peran Pemda, Regional Government’s role, Coral Reef


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.