Laporkan Masalah

Efektivitas regulasi tenaga kesehatan dokter dan perawat di RSUD Lubuku Sikaping Kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat

AMDARISMAN, dr. Adi Utarini, MSc.MPH.PhD

2005 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (Manajemen Rumah Saki

Penelitian dilakukan dengan latar belakang bahwa registrasi dan lisensi praktik adalah merupakan bagian dari regulasi di bidang kesehatan dan wajib dilaksanakan oleh tenaga dokter dan perawat yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan. Di RSUD Lubuk Sikaping hanya beberapa orang dokter dan perawat yang melaksanakan regulasi ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan penilaian faktor dan komponen yang mempengaruhi efektifitas regulasi di rumah sakit, bagaimana fungsi regulasi dari dinas kesehatan dan dapat mengidentifikasi faktor yang mendukung dan menghambat regulasi tersebut. Metode penelitian yang dipakai adalah studi kasus yang bersifat exploratif. Variabel bebasnya adalah fungsi regulasi dinas kesehatan, berupa desain, informasi, kapasitas, otoritas dan konteks, serta faktor pendukung dan penghambat keefektifan regulasi baik dari pemerintah, organisasi profesi, konsumen dan penyandang dana. Sedang variabel terikatnya adalah efektifitas regulasi yang berupa persentasi dokter dan perawat yang punya izin. Penelitian ini dilakukan di RSUD Lubuk Sikaping yang mencakup dinas kesehatan, bagian hukum pemerintah daerah, rumah sakit sendiri, ketua IDI dan PPNI, LSM dan pasien/keluarganya serta bagian anggaran pemerintah daerah dan PT. Askes. Data dikumpulkan dengan wawancara mendalam (in depth interviw) dan Diskusi Kelompok Terarah (DKT), serta telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi tenaga kesehatan di rumah sakit tidak efektif terbukti hanya sebagian kecil yang melaksanakan regulasi, ketidakefektifan ini disebabkan oleh lemahnya fungsi regulasi dinas kesehatan dan lembaga-lembaga terkait yang tidak mendukung regulasi tersebut. Kesimpulan dan saran adalah agar regulasi efektif dilaksanakan di rumah sakit maka pemerintah daerah harus melaksanakan regulasi dan memberikan sanksi yang tegas, organisasi profesi membuat perencanaan sosialisasi dan mengevaluasi serta membuat laporan anggota yang belum memiliki lisensi, masyarakat aktif bertanya dan memberikan keluhan, mengkaji dan menganalisis pemanfaatan tenaga yang ada serta melakukan penelitian terhadap lembaga lain yang mungkin terkait dan mengelola SDM kesehatan dengan baik.

Background. Registration and practice license were part of regulation in health sector that must be implement by doctors and nurses who work in health service sectors. In Lubuk Sikaping district hospital, there were some doctors and nurses who implemented this regulation. Objective. The study aimed to describe assessment factor and component that influence regulation’s effectiveness in hospital, the function of regulation from health department, and to identify factors that support and obstruct regulation. Methods. The method of the study was explorative case study. The independent variable of the study was regulation’s function of health department, i.e. design, information, capacity, authority, and context, while factors that supporting and obstructing the effectiveness of regulation was from government, organization, profession, consumer, and funding. The dependent variable was effectiveness regulation, i.e. percentage of doctors and nurses who have license. The study was obtained in Lubuk Sikaping district hospital, that covered health department, law department in local government, and hospital, head of association of Indonesian Doctor and Indonesian nursing association, community social organization, patient and its family, budgeting department of local government, and health insurance. Data were collected by in depth interview, focus group discussion, and document study. Result.The result of the study showed that regulation of health sector in hospital was not effective, shown by little staffs who implement regulation. That ineffectiveness was caused by the weakness of regulation’s function of health department and related institutions that not supported those regulations. Conclusions and Suggestions. In order to implement regulation effectively in hospital, local government has to implement regulation and decide distinct sanction, the organization of profession has to plan the socialization, evaluate, and make a report toward their members who don’t have any license, the society has to be active in asking question and complaining, studying, analyzing the utilization of staff, and studying other related institutions and manage health human resource well.

Kata Kunci : Manajemen Rumah Sakit,Regulasi,Dokter dan Perawat, Effectiveness, Regulation, Registration, License, doctor and nurse Lubuk Sikaping District Hospital.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.