Laporkan Masalah

Evaluasi peran pemerintah daerah dalam perijinan sektor kesehatan di Propinsi Kalimantan Timur

ALIE, Ammas, Prof.dr. Laksono Trisnantoro, MSc.PhD

2006 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (Kebijakan dan Manaj.

Latar belakang: Pelaksanaan otonomi daerah melalui penerapan azas desentralisasi memberi dampak terhadap perubahan peran dinas kesehatan. Ketidakjelasan peran Dinas Kesehatan seperti pemberian perijinan akan berpengaruh pada status kesehatan masyarakat. Di Provinsi Kalimantan Timur sebagian besar dinas kesehatan belum memiliki agenda yang jelas tentang perijinan dan keterkaitannya antara kabupaten/kota dan provinsi, hal ini harus ada payung hukum yang menetapkan peran provinsi dan kabupaten/kota. Dinas Kesehatan semakin didorong menjadi lembaga yang berfungsi sebagai penyusun kebijakan dan regulator yang diaktualisasikan dalam rencana strategi dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemberian perijinan sektor kesehatan, baik individu maupun lembaga pemerintah atau swasta yang melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan. Tujuan Penelitian: untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan fungsi perijinan dan bagaimana kedepan fungsi perijinan itu dilaksanakan di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Metode Penelitian: Penelitian ini adalah pene litian deskriptif dengan rancangan studi kasus menggunakan pendekatan kualitatif. Jalannya penelitian dimulai dengan studi dokumen, pengisian check list, dan melakukan wawancara mendalam. Hasil Penelitian: Rencana strategi Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara masih merupakan rencana strategi oprasional instansi, belum jelas menunjukkan peran dinas kesehatan sebagai pemberi perijinan. Tidak adanya peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan perijinan terutama pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, sistem pembinaan perijinan belum secara maksimal dilaksanakan. Untuk mengatasi kesenjangan yang ada dinas kesehatan akan mengadakan perubahan dengan berupaya mempunyai peraturan daerah, revisi rencana strategi dan pengembangan sistem perijinan. Kesimpulan: Peran pemberi perijinan yang selama ini dilaksanakan belum jelas dalam rencana strategi masing-masing dinas kesehatan, pelaksanaannya belum didukung dengan peraturan daerah terutama dalam lingkup provinsi.

Background: Regional autonomy implementation through the implementation of decentralization rule have impact to the changing of health office role. The unclarity of Health Office as licensing would influence to health public status. In East Kalimantan Province, most of health office still not have clear agenda about licensing and its linkage between regency/municipal and province, those must had law which assigned province role and regency/municipal role. Health Office was more be encourage to be institute that its function as policy setter and regulator that be actualize in strategic plan and perform monitoring to licensing provision activity in health sector, both individual and government agency or private agency that perform health service practice. Objectives: To knowing how extend performance of the licensing function and how in the future, its licensing function be performed in Health Office of East Kalimantan Province, Health Office of Balikpapan Municipality, and Health Office of Penajam Paser Utara Regency. Methods: The research was descriptive research with case study design using qualitative approach. The route of the research was be start with document study, investigation with a check list, and performing in depth interview. Results: Strategic planning of Province Health Office, Health Office of Balikpapan Municipality, and Health Office of Penajam Paser Utara Regency, still form of agency operational strategic plan, not clearly show yet health office role as licensing provider. Not existence of regional rule as legal foundation to provide licensing especially on Health Office of East Kalimantan Province and Health Office of Penajem Paser Utara Regency, the establishment system of licensing not maximally be implemented yet. To overcoming the given gaps, health office would exerting the change by an effort to had regional rule, to revision its strategic plan and developing the licensing system. Conclusions: The role of licensing provider that been performed, was not clear yet in strategic plan of each health office, its implementation not be support yet by regional rule especially in province scope.

Kata Kunci : Kebijakan Kesehatan,Izin Kesehatan,Peran Pemda


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.