Perhitungan unit cost rawat inap sebagai bahan negosiasi dengan pihak III di RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong
SUDIRTO, Dr. Fahmi Radhi, MBA
2005 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (Kebijakan PembiayaanLatar Belakang: Rumah sakit pada era otonomi seperti sekarang ini mengalami transformasi besar karena harus bersaing dengan rumah sakit swasta yang ada disekitarnya. Dalam menghadapi hal seperti ini rumah sakit harus mempunyai konsep manajemen yang baik agar rumah sakit tersebut tetap bertahan. Dari laporan pendahuluan dapat dilihat bahwa ada peningkatan jumlah kunjungan pasien baik dari rawat inap maupun dari rawat jalan. 35-40% dari kunjungan yang ada adalah pasien askes dan selebihnya adalah pasien umum, dan 50-60% dari pasien umum adalah gakin. Dan mulai januari 2005 untuk pengelolaan pasien miskin akan dikelola oleh PT. Askes sedangkan rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Dengan besarnya tarif menggunakan tarif riel pada masing-masing rumah sakit. Atas dasar kesepakatan negosiasi antara rumah sakit dengan PT.Askes. untuk mengetahui biaya riel pada rumah sakit khususnya pada akomodasi rawat inap maka sangat perlu diadakannya perhitungan unit cost. Kemudian dibandingkan dengan pola tarif PT.Askes serta tarif perda yang ada. Metode Penelitian: jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan rancangan penelitian studi kasus dengan menggunakan data kualitatif dan kuantitatif. Adapun variabel dari penelitian ini adalah unit cost, pendapat stakeholder serta tarif negosiasi PT.Askes. setelah data lengkap kemudian dianalisa dengan menggunakan real cost, lalu data dioleh untuk mendapatkan biaya satuan unit cost. Langkah selanjutnya adalah menganalisa pendapat stakeholder tentang unit cost rawat inap melalui wawancara mendalam. Hasil Penelitian: setelah dilakukan penghitungn unit cost maka dapat diperoleh unit cost pavililun Rp 209.137,00, ICU sebesar Rp 203.664,00, Kelas I sebesar Rp 118.747,00, kelas II sebesar Rp 97.563,00 dan kelas III sebesar Rp 72.108,00. jika dibandingkan dengan tarif yang dipergunakan pada saat ini maka tariff negosiasi masih layak dipergunakan walaupun tarif negosiasi yang diberlakukan diturunkan 10% dari SKB dua Menteri yaitu menteri kesehatan dan menteri dalam negeri, namun jika dibandingkan dengan tarif PPE yang segera akan diberlakukan di RSUD Curup maka akan kekurangan sebanyak Rp 62.000,00 untuk setiap pasien askes gakin yang dirawat dan jika dibandingkan dengan unit cost maka akan kekurangan sebanyak Rp 180.540,00 untuk setiap pasien askes yang dirawat dan unit cost tidak bisa dipergunakan untuk negosiasi karena terlalu tinggi jika dibandingkankan acuan PT Askes Persero yaitu SKB dua Menteri. Dan untuk mensubsidi kekurangan tersebut Bapak Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong akan mencoba untuk menambah anggaran untuk sektor kesehatan pada tahun mendatang.
Background: In the autonomy era like now, hospital experienced big transformation because it should compete with private hospital in its’ surrounding. A previous research showed that there was an increasing of patient’s visit in in-patient or outpatient treatment 35-40% from the visit was health insurance (Askes) patient and the rest was poor patient. Starting from January 2005, poor patient will be managed by PT.Askes while the hospital functioned as health service provider. Big tariff used real tariff in each respective hospital. Based on negotiation agreement between hospital and PT.Askes ; in unit cost calculation is necessary to be done. Method: this was a descriptive research wit case study research design that used qualitative and quantitative data. Variable in this research was unit cost , stakeholders opinion as well as negotiation tariff of PT Askes . Result: After unit cost being calculated, it was obtained that the unit cost of paviliun was Rp 209.137,00, ICU was Rp 203.664,00, class I was Rp 118.747,00, class II was Rp 97.563,00 and class III was Rp 72.108,00. Furthermore, unit cost could not be used for negotiation because it was too high if it is compared with the guidance of PT.Askes (Persero) that was SKB dua Menteri (letter of decision from two ministers) from minister of health and minister of internal affairs. Conclusion : Unit cost in paviliun was Rp 209.137,00, ICU was Rp 203.664,00, class I was Rp 118.747,00, class II was Rp 97.563,00 and class III was Rp 72.108,00. the package tariff that is issued now still benefits RSUD Curup and the unit cost could not be used for negotiation because it was too high if it is compared with the guidance of PT Akes (Persero) that was SKB dua Menteri.
Kata Kunci : Manajemen Rumah Sakit,Unit Cost,Rawat Inap, Unit cost, real cost, negotiation tariff and stakeholder