Implementasi kebijakan pajak hotel dan restoran sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sleman
da CRUZ, Rui, Prof.Dr. Warsito Utomo
2006 | Tesis | S2 Administrasi NegaraPajak Hotel dan Restoran (PHR) sebagai salah satu komponen pajak daerah memberikan kontribusi terbesar dari pajak daerah lainnya. Hal ini dapat dilihat dalam perkembagan lima tahun terakhir (2000-2004). Ada 5 (lima) factor yang dianggap ikut berpengaruh terhadap implementasi PHR di Sleman, yaitu komunikasi, sumber daya keuangan, sikap pelaksana, kondisi usaha wajib pajak, dan kepatuhan wajib pajak.Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pada dasarnya factor tersebut diatas sudah berjalan dengan baik, namun ada beberapa factor yang masih butuh pembenahan, factor tersebut adalah: Factor komunikasi, antara pimpinan dan staf telah berjalan dengan baik. Namun komunikasi antara aparat dengan WP belum berjalan dengan baik, Strategi yang perlu dipakai adalah menambah volume pertemuan pada masa-masa mendatang. Disamping penggunaan sarana elektronik dan audio visual sebagai media komunikasi. Factor sikap, kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan, khususunya wajib pajak (WP) non pembukuan sehingga membuat WP ini pasif terhadap aturan perpajakan. Strateginya adalah perlu penelitian tentang sikap wajib pajak yang ada di Kabupaten Sleman, guna memperoleh factor yang menyebabkan rendahnya WP dalam mematuhi aturan-aturan perpajakan tersebut. Factor Kondisi Usaha, tidak adanya batasan yang jelas dari Pemerintah Daerah, bagi wajib pajak (WP) non pembukuan. Strategi yang perlu dipakai, adalah Pemerintah Daerah perlu menetapkan suatu kriteria yang jelas tentang klasifikasi omzet yang diperoleh oleh wajib pajak dari usahanya setiap bulan, terutama untuk kelompok Wajib Pajak (WP) non pembukuan sehingga mempermudah aparat dalam meng-audit dan menagih pajak. Disamping faktor tersebut di atas, ada 3 (tiga) factor lain yang ikut mempengaruhi implementasi PHR, sehingga belum maksimal, yakni: 1. Faktor Sosialisasi Pajak Daerah dan Perundangan yang berlaku 2. Faktor Sumber Daya Manusia 3. Factor Kebijakan
Hotel and Restaurant Tax give greatest contribution to local tax. It can be seen from its growth in the last five years (2000-2004). There are five factors that are considered influencing implementation of HRT in Sleman: communication, financial source, attitude of executor, business condition of tax obligator and obedience of tax obligator. The factors have run, however there are factors requiring improvement (communication, attitude, and business condition). Communication between leader and staff has run well, but communication between tax officers and tax obligators have not run well. The strategy that is necessary to use is to add volume of meeting in the future and use of electronic and audiovisual equipment as communication media. Attitude factor relates to less understanding about tax regulations, especially for tax obligator without bookkeeping so the tax obligators have passive attitude on the tax regulation. The strategy is to study attitude of tax obligator in district of Sleman to identify factors causing the low obedience of tax obligator to meet tax regulations. In factor of business condition, there is not clear limitation from local government for non-bookkeeping tax obligator. The strategy used is local government establish clear criteria on classification of turn over of tax obligator every month, especially non-bookkeeping tax obligator so make tax officials easy to audit and collect tax. Beside the factors, there are three other factors influencing the less maximal Hotel and Restaurant Tax. 1. Factor of disseminating information about local tax and regulations 2. Human resource factor 3. Policy factor
Kata Kunci : Kebijakan Pajak,Pajak Hotel dan Restoran,PAD