Laporkan Masalah

Hak Cipta dan perlindungan hukum karya cipta digital di jaringan internet

ALMEDA, Hendra, Nugroho Amien Setijarto, SH.,M.Si

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan jawaban tentang perlindungan hukum karya cipta digital di jaringan internet berdasarkan Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, termasuk juga faktor yang menjadi penghambat dalam upaya perlindungan hukum karya cipta digital dijaringan internet dan pembuktian terhadap pelanggaran hak cipta atas pengumuman dan perbanyakan karya cipta digital di jaringan internet. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan melalui studi dokumen, serta data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara, dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa daftar pertanyaan. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1)Karya cipta digital yang ada di jaringan internet pada prinsipnya hanya dilindungi Hak Cipta apabila karya cipta digital tersebut termasuk dalam cakupan Ciptaan yang dilindungi dalam pasal 12 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, yaitu dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.(2)Faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum karya cipta digital di jaringan internet karena tidak adanya pengajuan gugatan oleh Pemegang Hak Cipta terhadap kasus pelanggaran Hak Cipta yang terjadi di jaringan internet, sehingga perlindungan hukum karya cipta digital tersebut belum dapat terwujud secara nyata.(3)Pembuktian terhadap pelanggaran Hak Cipta atas pengumuman dan perbanyakan karya cipta digital di jaringan internet harus melalui proses pembuktian secara teknis, yaitu dengan penggunaan sarana teknologi dan pembuktian secara yuridis, yaitu dengan penerapan peraturan hukum yang berlaku yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam rangka pembuktian tersebut.

The aim of the research is to obtain the solution about digital works legal protection problems in internet network based on Copyright Law (Copyright Acts No. 19; 2002), including the obstructing element in the effort for legal protection of digital works in internet network and authentication towards the copyright violation on publishing and reproducing digital works in internet. The data used in this observation are secondary data, which is obtained from literature material through the documentation study, and also primary data, which is obtained directly from research field through the interviews using the means of questioner. Later, the collected data are analyzed qualitatively and reproduced in descriptive report. In this study, it is shown that: (1)Digital works in the network are basically protected by Copyright if the digital works are included in Copyright Law, which is written in Article 12 Copyright Acts No. 19; 2002, containing scientific, literary and artistic works.(2)Since there is claim due to the copyright violation by the owner of the Copyright in internet, it becomes the obstructing factor in protecting digital works. Therefore, the protection of digital works cannot be realized.(3)The authentication of Copyright violation on publishing and reproducing of digital works in internet should be done in the technical process by means of technological use and juridical authentication through the application of legitimate law which is able to be used as the basic of authentication.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Hak Cipta,Karya Cipta Digital,Internet,Copyright, Legal protection, Digital Works, Internet Network


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.