Laporkan Masalah

Kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam sengketa (antar) Lembaga Negara

IM'AN, Prof.Dr. F. Sugeng Istanto, SH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Pasal 24C ayat (1) terkait dengan sengketa lembaga negara dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakannya. Menurut Pasal 24C ayat (1), sengketa lembaga negara diperuntukkan bagi lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Dalam ketentuan UUD 1945, terdapat tiga belas lembaga negara yang dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1), yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, KY, KPU, PEMDA, TNI, POLRI, dan DPP. Selain MA dan MK, lembaga negara yang disebutkan di atas dapat menjadi pihak yang bersengketa dalam kompetensi Mahkamah Konstitusi. Namun Pasal 24C ayat (1) tidak memberi batasan tentang lembaga negara yang dimaksud, apakah mendasarkan kepada klasifikasi lembaga negara utama (tinggi) dan lembaga negara pembantu, karena lembaga -lembaga negara pembantu seperti KPU dan KY tidak jelas kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan, apakah lembaga ini termasuk dalam kekuasaan eksekutif dan yudikatif, atau berdiri sendiri sebagai lembaga independen. Begitu juga apakah TNI, POLRI, dan DPP yang secara jelas berkedudukan di bawah Presiden, dapat menjadi pihak bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Walaupun Pasal 61 UU No.24 Tahun 2003 memberikan syarat-syarat pengajuan sengketa, akan tetapi belum tersedia peraturan perundangan yang menjelaskan kedudukan lembaga negara dalam sengketa lembaga negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis, hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa lembaga negara termasuk di dalamnya ketidakjelasan lembaga negara yang dapat bersengketa merupakan bagian dari tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) seperti tertera dalam Pasal 24C ayat (1). Sebagai penafsir dan penjaga konstitusi, kebuntuan penafsiran dan pendapat tentang lembaga negara yang termasuk yuridiksi sengketa lembaga negara dapat diselesaikan oleh para hakim konstitusi. Hal ini didasarkan oleh kewenangan yang dimiliki MK (Pasal 24C ayat (1), serta kewenangan MK dalam mengatur lebih lanjut hukum acara jika terdapat kekosongan hukum (Pasal 68 UU No.24 Tahun 2003). Dengan demikian, MK perlu melakukan penafsiran resmi melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK)

The objectives of this research is to describe the stipulation of Article 24C section (1) Constitution of Indonesia 1945 (UUD 1945) especially to state institutions dispute and its relation to the implementation of Constitutional Court (MK) competence in Indonesia. According to Article 24C section (1), the dispute of state institution is destined for organ which is their authority vested by UUD 1945. The stipulation of UUD 1945, describes thirteen such state institution in Article 24C section (1), namely MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, KY, KPU, PEMDA, TNI, POLRI, and DPP. Besides MA and MK, the state institute mentioned above can become the lawsuit in interest of MK. But Article 24C section (1) does not give the definition of such state’s institution, whether basing on classification of the main state institution and state auxiliary institution, because sta te auxiliary institution such as KPU and KY are ill defined its conception in constitutional system, whether this organ is included in power of executive and judicative, or selfsupporting as independent institute. Later then the Article derestricts whether TNI, POLRI, and DPP which clearly their position under President, can involve to the party of state institutions dispute. This methodology of this research is descriptive -analysis. The conclusion based on the result of research is that the unclearly pr oblems of state institution dispute are the duty and authority MK such as those which written in Article 24C section (1). As the interpreter and the guardian of constitution, MK shall authorize the impasse of interpretation and opinion of state’s institute which is include to jurisdiction of institution dispute. This matter is based on the competence owned by MK (Article 24C section (1), and also its competence in arranging furthermore formal law if rechtsvacuum is founded (Article 68 UU No.24/2003). Thereby, all sort of opinion which emerge about dispute institute of state can be handle by MK with formal interpretation through the Regulation of Constitutional Court (PMK)

Kata Kunci : Hukum Tata Negara,Mahkamah Konstitusi,Sengketa Antar Lembaga Negara, Dispute of state institution, Constitutional Court


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.