Tragedi pembuatan kebijakan di Kabupaten Kapuas :: Studi tentang kebijakan pungutan daerah atas komoditi pertanian dan industri keluar wilayah Kabupaten Kapuas
KADANG, John Phita, Dr. Pratikno, M.Soc.Sc
2005 | Tesis | S2 Ilmu Politik (Politik Lokal dan Otonomi Daerah)Sejak otonomi daerah diimplementasikan, banyak kebijakan keuangan di daerah terutama kebijakan peningkatan PAD yang dianggap sebagai Perda bermasalah.Untuk kasus Kabupaten Kapuas, ada tiga Perda bermasalah yang salah satunya adalah Perda Nomor 14 tahun 2000 tentang Pungutan Daerah Atas Pengangkutan dan Penjualan Hasil Pertanian dan Industri Keluar wilayah Kabupaten Kapuas. Perda ini dalam proses pembuatannya sarat dengan kontroversi,hal ini tergambar dari sejak proses perumusan yang hanya formalistis dan menafikan kepentingan publik, yang ketika diimplementasikan justru menimbulkan permasalahan yang antara lain ketidaksiapan aparat pelaksana,resistensi target group, munculnya pungli dan bahkan pembatalan Perda oleh Pemerintah Pusat. Sehingga dapat digambarkan bahwa Perda ini telah memunculkan tragedi yang diakibatkan oleh adanya penyimpangan norma-norma dalam proses pembuatannya. Melalui metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan metode wawancara mendalam terhadap informan, untuk mengetahui kronologi pembuatan Perda tersebut, serta dokumentasi dilakukan untuk memperkuat data-data yang didapat dari hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian tragedi dalam pembuatan Perda ini dapat digambarkan sebagai berikut: Pertama, kontroversi kebijakan ini muncul karena adanya ambisi yang hanya berorientasi pada peningkatan PAD sebagai sebuah ideologi pembangunan ekonomi di daerah. Tidaklah mengherankan apabila dalam proses pembuatan Perda berjalan mulus, karena hanyalah sebuah proses yang formalistis guna memenuhi legalitas semata dan menafikan kepentingan publik. Kedua, dalam implementasi Perda menimbulkan berbagai permasalahan yang antara lain: a) ketidaksiapan aparat pelaksana melakukan sesuai dengan ketentuan karena adanya resistensi dari pihak pedagang terhadap tarif yang tidak wajar, kemudian agar pungutan tersebut tetap berjalan lalu tarif pungutan dimodifikasi sesuai dengan kesepakatan antara pemungut dan pedagang;b) Pos pungutan yang terbatas dan letaknya tidak strategis sehingga yang dipungut hanya pada komoditas tertentu saja;c) adanya oknum aparat yang bertugas di pos tersebut melakukan pungutan liar. Ketiga,meskipun pada tahun 2003, Perda ini dibatalkan oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri karena bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, namun kenyataannya Pemerintah Daerah masih mempertahankan Perda tersebut sampai saat ini. Menyangkut tentang munculnya resistensi dari kelompok sasaran (pedagang) diakibatkan karena sejak proses perumusan hingga menjadi suatu keputusan hanya melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari eksekutif dan legislatif, sedangkan partisipasi publik dalam hal ini pihak yang akan dibebankan pungutan sama sekali tidak dilibatkan dengan pertimbangan menyita waktu dan biaya,dan ironisnya lagi dengan tanpa melalui proses sosialisasi, Perda ini langsung diimplementasikan,sehingga wajar apabila dalam pelaksanaan pungutan memunculkan resistensi dari pihak pedagang karena merasa dirugikan. Dari gambaran tersebut diatas, maka disarankan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kapuas untuk merevisi Perda ini dengan melakukan kajian secara mendalam serta melibatkan pihak-pihak yang lebih berkompeten memberikan masukan dan berpedoman pada norma-norma kebijakan dalam setiap proses pembuatannya.
Since the implementation of the area autonomous, there were many financial policy of the area, particularly, increasing PAD that regarded as problematic area regulation. For the case in the Regency of Kapuas, there are three problematic area regulations in which the one is area regulation Number 14, 2000 about area quotation to the transportation and sale of agriculture products and industry out from area of the Regency of Kapuas. This area regulation on the making process was full with controversion. It was figured out from the formulation process which just formalistic and refuse to the public interest where if implemented just raising problem that among others unprepared of the management apparatuses, resistance of group target, illegal quotation and even cancellation of the area regulation by central government. Hence, it can be described that such area regulation has developed a tragedy caused by violation of the norms on its making process. Through descriptive, qualitative methods with data collection were conducted by in-depth interview to the informant was meant to observe the chronicle of making area regulation, and documentation was performed to know the data obtained from the interview. Based on the research can be described as follows: First, controversy of this policy was appeared of the ambition that just oriented to increasing of PAD as the economic development ideology in the area. It was not surprised that in process of making area regulation can going smoothly, because it just formalistic process to fulfill the legality only and refused to the public interest. Second, implementation of area regulation have caused may problems among others: a) unprepared of the management apparatus to act in accordance with the determination caused by resistance of the trader side to the improperly rate, and that quotation still hold and modified in accordance with agreement between the trader and quotation official. b) The limited quotation post and its site that not strategic so that the quoted just the certain commodity. c) The existence of apparatus person who making illegal quotation at the post. Third, although in 2003, this area regulation was cancelled by the Central Government through the Decree of Interim Minister since has controversy with the higher stipulation, but in fact the area government still maintained the area regulation to the present time. In relation with the resistance of target group (trader) because from the formulation process to the judgment just involved the integrated team consist of executive and legislative, while the public participation in such case the party who charged by the quotation were not involved yet with consideration spending lot of time and cost and ironically without socialization process, this area regulation was implemented directly so that it was proper when at the quotation implementation have lead to the resistance of the trader because feels being loosed. From the description above, then suggested to the area government and DPRD the Regency of Kapuas to revise the area regulation with performing in-depth study involving the competence parties to give an input and guidance on the norms of policy of each its making process.
Kata Kunci : Kebijakan Pemda,Perda PAD,Resistensi, PAD area regulation, Public Interest, Resistance