Penerapan asas pemisahan horizontal dalam pembebanan hak tanggungan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit pada bank umum di Kota Medan
NASUTION, Elisa Rahmah Husin, H. Mustafa, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan bank umum dalam perjanjian kredit dengan tidak menerima jaminan Hak Tanggungan yang obyeknya tanah terpisah dengan bangunan yang ada di atasnya dalam bentuk perlindungan hukum yang didapat oleh bank umum dengan menerima jaminan Hak Tanggungan yang obyeknya tanah melekat dengan bangunan yang ada di atasnya. Untuk menjawab permasalahan, dilakukan penelitian di kota Medan dengan 3 (tiga) Bank Umum sebagai responden yang beroperasi di daerah kota Medan dan sebagai nara sumber adalah Sub Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan dan Notaris /PPAT yang berwilayah kerja di daerah kota Medan, dan menggunakan daftar pertanyaan terbuka dan terstruktur yang telah disusun sebelumnya sebagai alat pengumpul data. Berdasarkan penelitian lapangan menunjukkan bahwa bank sebagai penyalur dana tidak memberikan kredit dengan jaminan bangunan yang terpisah dengan tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan. Hal ini dikarenakan bank akan menemukan kesulitan dalam hal mengeksekusi jaminan ketika debitur wanprestasi. Kendala itu ada karena belum adanya aturan khusus sebagai peraturan pelaksanaan dari UUHT, khususnya mengenai asas pemisahan horisontal, sehingga tidak ada perlindungan hukum yang diperoleh bank sebagai kreditur. Kesimpulannya, bentuk perlindungan hukum yang diperoleh bank dengan menerima jaminan Hak Tanggungan dengan asas acessi adalah bank mendapat kedudukan yang diutamakan (preferent) dari kreditur-kreditur lainnya sebagai pemegang Hak Tanggungan dan obyek jaminan dapat langsung dieksekusi ketika nasabah macet.
This research aimed to know a reason for private banks in credit agreement in which they do not receive warranty of Pledge Right that it has object of land separated to the existing building in form of law protection. It can be obtained by private bank by receiving a Pledge Right warranty of the object of land related to the building constructed above. To answer this problem, it was conducted a research on Medan city toward 3 (three) Private Banks as respondents operated at region of Medan city and as informants, they were Land Registering Sub Section at National Land Board Office (BPN) of Medan and Notaries or Official for Making Land Certificate (PPAT) operated at region of Medan city. It used open, structured question list that has been arranged previously as a tool for collecting data. Based on field research, it showed that bank, as fund distribution, did not give credit with warranty of building separated with land as a Pledge Right object. It was due to the banks would find some troubles in executing warranty when debtor was unable to pay. This obstacle was present because there was no particular rule as an implementing rule for Pledge Right Law (UUHT), especially concerning about horizontal separation principle, so that there was no protecting law that obtained by bank as creditor. In conclusion, form of protecting law that obtained by bank in receiving Pledge Right warranty with accession principle is bank that gets a preference position from other creditors as Pledge Right holder and object of warranty can directly be executed when client is unable to pay.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit Bank,Jaminan Hak Tanggungan,unpaid credit, Pledge Right warranty, bank’s law protection