Laporkan Masalah

Analisis yuridis struktur perjanjian lisensi penggunaan perangkat lunak Microsoft antara PT Microsoft Indonesia dan PT Bank Central Asia, Tbk. kaitannya dengan pengaturan hak cipta di Indonesia

ISWINANTI, Sita, Nugroho Amien Setijarto, SH.,M.Si

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Program komputer yang merupakan ciptaan dari programmer tennasuk dalarn ruang lingkup hak atas kekayaan intelektual, dalarn hal ini adalah Hak Cipta. Berdasarkan hak kl.1usus yang diberikan oleh undang-undang tersebut, pemegang Hak Cipta berhak untulc mengadakan perjanjian lisensi yang bertujuan si penerima lisensi menggunakan hak-hak tertentu yang ditentulcan dalam perjanjian lisensi. Microsoft, sebuah perusahaan transnasional yang bergerak dalarn bidang perangkat lunak komputer,yang mempwiyai kosumen di berbagai belahan dunia, juga mcmbcrikan lisensi kepada konsumen pengguna komputer baik bagi perseorangan maupun badan hukum (perusahaan). Di Indo11esia masalah Hak Cipta mengenai Softw are komputer diatur didalam beberapa peraturan antara lain: Undang-Undang No.7 tahun 1987 tentang tentang Hak Cit>ta,Undang-Undang No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta, dan terakhir Undang-Undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam tesis ini dibahas mengenai perjanjian lisensi penggunaan perangkat lunak Microsoft bagi perusahaan,yang biasa disebut dengan Microsoft Enterprise Agreem ent. Agar perjajian lisensi tersebut dapat dilakukan di Indonesia maka perjanjian tersel,ut selain harus memenuhi ketentuan hukum tentang Hak Cipta, juga harus memenuhi ketentuan hukwn perikatan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Didalam Microsoft Enterprise Agreement diatur mengenai para pihak, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu kontrak d .n berakhirnya kontrak, perubahan kontra.k. keadaan force majeur, dan keanggota .n jaminan softwar e.

Computer pror,ram which is a creation from the programmer is a part of Intellectual property area specially in copyrigltt. Based on the special rights, the licensor(s) who has a copyright allow to grant a license agreement between the licensor(s) and the licensee(s) and both parties can use the special rights mentioned in the License Agreement. Microsoft, a multinational comJ)".ny with core business in software computer, an l has many offices and customers in the worldwide, also concern in the software licen ;! matters for its costumers could be perso11al and/or entity, in order to avoid the piracy and any disputes. In Indonesia, Copyright for Software computer matters are arranged in compilation of rules, such as: 1. Undang-Undang No.7 year of 1987 2.Undang-Undang No.12 year of 1997 3.Undang-Undang No. 19 tahun 2002 In this tesis written is concentrating in Microsoft Licensing Agreement for PT. Bank Cental Asia, Tbk or its called Microsoft Enterprise Aeement. In order to implement the Microsoft Enterprise Agreement in Indonesia, so the agreement should fulfill the tenns and conditions of Indonesian copyrights and tenns and condition of Indonesian Agreement in the civil law. In the Microsoft Enterprise Agreement consists rules of each party, obligations and rights of each party, tenn, termination and renewal, amandmend, force majeur, and membership of Software assurance.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Lisensi,Hak Cipta,Software Microsoft, Microsoft Software Licensing Agreement Structure


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.