Laporkan Masalah

Tuntutan pengembalian Pattampa (Harta Pemberian) dalam sistem perkawinan pada masyarakat adat Luwu di Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu

DIRWANI, Andi, Djoko Sukisno, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan kedudukan pattampa (harta pemberian) dalam sistem perkawinan pada masyarakat adat Luwu di Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu dan pelaksanaan pengembalian pattampa (harta pemberian) dalam sistem perkawinan pada masyarakat adat Luwu di Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu. Penelitian ini bersifat empiris yuridis, yaitu dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian dilakukan di Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu di Propinsi Sulawesi Selatan, dengan responden dan nara sumber berjumlah 35 orang yang dipilih non random sampling. Pattampa sebagai salah satu harta pemberian dalam sistem perkawinan adat Bugis Luwu diberikan oleh pihak keluarga mempelai laki-laki pada saat marola. Pattampa berarti panggolli, sebagai simbol direstuinya mempelai perempuan menjadi anggota keluarga laki-laki (suami). Pattampa biasanya tidak dibicarakan pada saat mappettu ada, tapi wajib diberikan pada saat marola. Pattampa dapat berupa emas atau benda tidak bergerak lainnya. Apabila keluarga laki-laki tidak memberikan pattampa, maka mempelai perempuan tidak masuk/naik ke rumah mempelai laki-laki yang implikasinya adalah masiri. Pengembalian pattampa dalam sistem perkawinan adat Luwu merupakan keharusan, baik disepakati maupun tidak disepakati dalam mappettu ada. Jika keluarga perempuan tidak mengembalikan pattampa, maka keluarga perempuan merasa masiri’ (malu) kepada orang lain terutama keluarga laki-laki. Pengembalian itu didasarkan pada nilai-nilai siri’ yang menjadi bagian kesadaran hukum masyarakat Bugis.

This research aim to address the problem concerning the position of pattampa (dowry) in the marriage system of luwu adat society in Belopa sub-district, luwu regency, and the execution of dowry return in the marriage system. The research is legal empirical, that is, conducting field research to obtain primary data and library research to obtain secondary data. It was conducting in Belopa sub-district luwu regency in South Sulawesi province, involving 35 respondents and resource persons selected in non-random sampling. Pattamta as a form of dowry in the customary marriage system of Bugis Luwu is presented by the groom’s family during the marola. Pattampa means panggolli, a symbol for the approval for the bride to become a member of the husband’s family. Pattampa is not usually discussed during mappettu ada yet it must be presented during marola. Pattampa may be gold or other immovable objects. If the groom’s house which is impies masiri. The return of pattampa in Luwu’s marriage system is obligatory, either discussed or not discussed during mappetu ada. If the bride’s family doesn’t return the pattampa, masiri (disgrace) will fall upon the family. The return is based on the siri values that are part of Bugis society ‘s legal awareness.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Masyarakat Luwu,Pattampa, Pattampa-marriage system


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.