Strategi para pihak dalam melaksanakan jual beli tanah pertanian yang mengakibatkan pemecahan kepemilikan melalui pengadilan
KOMALA, Juanita Nur, Nurhasan Ismail, SH.,M.Si
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Pasal Pasal 9 ayat (1) UU No.56 Prp Tahun 1960 menyatakan bahwa, pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali pembagian warisan, dilarang apabila pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari dua hektar. Berdasar ketentuan tersebut maka masyarakat tidak dimungkinkan melakukan jual beli tanah pertanian yang mengakibatkan pemecahan kepemilikan. Pada kenyataanya di Kabupaten Sragen banyak terjadi jual beli tanah pertanian yang mengakibatkan terjadinya pemecahan kepemilikan dengan melalui pengadilan. Oleh karena itu dilakukan penelitian ini, dimaksudkan untuk mengetahui alasan mengapa masyarakat menempuh upaya dalam melaksanakan jual beli tanah pertanian yang mengakibatkan terjadinya pemecahan kepemilikan dengan Putusan Pengadilan dan bagaimanakah mekanisme sertifikasi tanah hasil jual beli tanah pertanian yang mengakibatkan terjadinya pemecahan kepemilikan berdasar pada Putusan Pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yang menggambarkan secara obyektif mengenai permasalahan yang dikemukakan dan memperoleh jawaban atau kesimpulan terhadap permasalahan sesuai tujuan penelitian yang ingin dicapai. Dari penelitian ini dapat diperoleh jawaban atau kesimpulan terhadap permasalahan, bahwa: 1. Masyarakat menempuh upaya dalam melaksanakan jual beli tanah pertanian yang mengakibatkan terjadinya pemecahan kepemilikan dengan Putusan Pengadilan karena jual beli yang dilakukan dilarang oleh undang-undang, sehingga tanahtersebut tidak dapat didaftarkan. Putusan pengadilan dibutuhkan sebagai dasar untuk melakukan pendaftaran tanah pertanian obyek jual beli tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. 2. Mekanisme sertifikasi tanah hasil jual beli tanah pertanian yang mengakibatkan terjadinya pemecahan kepemilikan berdasar pada Putusan Pengadilan sama seperti proses pendaftaran tanah pada umumnya, hanya saja dalam hal ini harus disertakan salinan resmi Putusan Pengadilan sebagai syarat permohonan. Jual beli tanah pertanian yang mengakibatkan pemecahan kepemilikan merupakan satu hal yang tidak dapat dihindari. Jual beli tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial ekonomi masyarakat dan kenyataan bahwa tanah seluas 2 hektar pada masa sekarang sudah sangat jarang dimiliki. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan tentang batas minimum tanah pertanian seluas 2 hektar dan larangan pemecahan tanah pertanian sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.
Article 9 paragraph 1 of Act No. 56 Prp of 1960 states that transfer of farmland (except transfer of land through inheritance) is prohibited if the transfer will result in a less than 2 hectares of farmland ownership. Based on this, people cannot transfer farmland which will result in ownership splitting. But in reality, there have been many farmland transfer which will result in ownership splitting by means of Court in the Sragen regency area. This research is intended to find out the reason why people do farmland transfer which result in ownership splitting by means of Ruling of Court and what the mechanism of certification for the transferred farmland is. This is a descriptive research, which describe objectively the problem proposed and obtain answer or conclusion to the problem according to the purpose of this research. The answer or conclusion obtained from the research are as follows: 1. People go through farmland transfer which result in ownership splitting by means of Ruling of Court because the transfer is prohibited by law, so the land cannot be registered. 2. The certification mechanism for the farmland transfer which result in ownership splitting by means of Ruling of Court is the same as any other land registration process, but in this case one needs to enclose the Court Ruling official copy as one of the requirement for the application. The farmland transfer which result in ownership splitting is unavoidable. This comes from social economy factors and the fact that a possession of a 2-hectare farmland is a rarity now. This show the regulation concerning minimum farmland possession of 2 hectares and the prohibition of farmland ownership splitting is not relevant anymore.
Kata Kunci : Hukum Pertanahan,Hak Atas Tanah,Penetapan Pengadilan, Transfer-Ownership Splitting 1)