Laporkan Masalah

Peranan Compliance Director dalam rangka Good Corporate Governance pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur

HASANUDDIN, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian tentang peranan Compliance Director dalam rangka Good Corporate Governance pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan tujuan untuk mengetahui sampai sejauhmana peranan Compliance Director mendorong penegakan prinsip atau ketentuan kehati-hatian (prudential regulation) dalam rangka Good Corporate Governance pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Penelitian ini juga sekaligus untuk mencari dan menemukan faktor-faktor yang mendukung atau menghambat Compliance Director dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya. Data-data primer dan sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan, dengan alat penelitian wawancara dan studi dokumen. Dari hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa Compliance Director telah berperan dengan baik dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya mendorong penegakan prinsip atau ketentuan kehati-hatian (prudential regulation) dalam rangka Good Corporate Governance, namun demikian belumlah optimal sebagaimana yang diharapkan oleh Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Dari hasil penelitian ini juga diperoleh penyebab mengapa Compliance Director tidak dapat berperan optimal dan dikhawatirkan akan selalu terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya, yaitu antara lain karena dalam struktur organisasi BPD Kaltim jabatan Compliance Director berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan masih melakukan rangkap jabatan dengan Direktur Umum. Dan dari penyebab itu pula, beberapa responden, terutama dari Bank Indonesia Kantor Regional Samarinda mengajukan solusi agar Compliance Director diambil dari luar bank yang bersangkutan (new entry) sehingga tidak mengalami kesulitan bila tidak menyetujui kebijakan atau keputusan anggota Direksi lainnya yang bertentangan dengan prinsip atau ketentuan kehati-hatian (prudential regulation). Selain itu juga disarankan agar Compliance Director tidak lagi melakukan rangkap jabatan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya.

Research about role of Compliance Director in order to Good Corporate Governance at Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur represent research of normative law, as a mean to know how far role of Compliance Director push the straightening of principle or prudential regulation in order to Good Corporate Governance at Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. This research also at the same running its function, duty and responsibility. Primary and secondary datas in this research is obtained from fieldwork and bibliography by using research instrument which are interview and document study. The result of the research indicate that Compliance Director have well performance in running its function, duty and responsibility to push the straightening of principlie or prudential regulation in order to Good Corporate Governance, but that way not yet optimum as expected by Bank Indonesia Regulation No. 1/6/PBI/1999 about Assignation of Compliance Director and Applying of Public Bank Standard Audit Function. The result of this research is also obtained by cause why Compliance Director running its function, duty and responsibility. Its because, in organization structure of Bank Pembangunan Daerha Kalimantan Timur, the occupation of Compliance Director is under and hold responsible to Managing Director and still double occupation with Common Director. And from that cause also, some responder, especially from Samarinda Regional Office of Bank Indonesia raise solution that Compliance Director taken away from outside partient bank so that find no difficult when disagree with policy or dicision of other Boar of Director which opposing against prinsiple or prudential regulation. Besidea that ia also suggested that Compliance Director shall no logger double occupation in order not to happened conflict of interest in running its function, duty and responsibility.

Kata Kunci : Hukum Perbankan,Good Corporate Governance,Direktur Kepatuhan,Prudential Regulation, Compliance Director Good Corporate Governance


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.