Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis terhadap pencantuman Banker's Clause dalam perjanjian asuransi di Kota Makassar

LUHULIMA, Restiyanti Yosephine Yeane, Nugroho Amien Setijarto, SH.,M.Si

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan pencantuman banker’s clause dalam perjanjian asuransi di Kota Makassar, bagaimana bila ganti kerugian itu tidak dibayarkan kepada bank tapi langsung kepada debitur dan peranan banker’s clause dalam pengembalian kredit. Penelitian ini bersifat analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan menggunakan cara purposive sampling yaitu mengambil 5 responden nasabah debitur yang melakukan penutupan asuransi dengan menambahkan klausula banker’s clause dalam perjanjian asuransinya, dan narasumber yaitu para staf bagian kredit dari 2 bank yang dipilih. Hasil penelitian ini kemudian dideskripsikan. Dari hasil penelitian yang diperoleh, ternyata bila pembayaran ganti kerugian tidak diberikan kepada bank tetapi langsung kepada debitur maka upaya hukum yang dapat dilakukan bank adalah dengan memberikan somasi kepada perusahaan asuransi. Apabila somasi ini tidak diindahkan maka bank dapat menggugat perusahaan asuransi tersebut. Dengan adanya banker’s clause bank memperoleh hak untuk menuntut pembayaran ganti rugi karena dalam klausul tersebut bank merupakan pihak yang benar-benar ditujukan untuk diberikan manfaat dari perjanjian asuransi tersebut. Mengenai peranan banker’s clause ini dalam pengembalian kredit dilihat bahwa banker’s clause sangat berperan baik bagi debitur maupun kreditur

This research is conducted to address the problem about the inclusion of banker’s clause in the insurance contract in Makassar City, how if the compensation is not paid to the bank but paid directly to the debtor and what is the usage of banker’s clause for the repayment of the credit. This research was analytical, using normative legal approach. The research was conducted in Makassar City by using 5 respondents selected in purposive sampling method from the debtors of the bank who execute an insurance contract by adding banker’s clause, and resource person from credit division’s staff of the 2 chosen banks. The result of the research then be described. The research presented following results if the compensation is not paid to the bank but directly to the debtor then the legal action that can be taken by the bank is giving the insurance company a notice of default. If the notice of default is not heed by the insurance company then the bank can make an accusition to that insurance company. With banker’s clause, bank has the right to ask the payment of the compensation because in that clause bank is the party who stated to receive the usage of that insurance contract. About the usage of banker’s clause in the repayment of the credit it was found that banker’s clause is very useful both to the debtor and creditor

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Asuransi,Banker's Clause,Banker’s Clause, insurance contract


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.