Laporkan Masalah

Pergantian tempat dalam sistem hukum waris pada Masyarakat Adat Luwu di Kabupaten Luwu Utara

ZAINAB, Sitti, Djoko Sukisno, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pewarisan dengan pergantian tempat pada masyarakat adat Luwu Di Kabupaten Luwu Utara dan mengetahui pelaksanaan pewarisan dengan pergantian tempat pada masyarakat adat Luwu di Kabupaten Luwu Utara. Penelitian mengenai Pergantian Tempat dalam Sistem Hukum Waris Pada Masyarakat Adat Luwu di Kabupaten Luwu Utara merupakan penelitian yang lebih ditekankan pada penelitian yuridis empiris, walaupun tetap melakukan penelitian yuridis normatif dengan cara melakukan penelitian penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Sistem pewarisan dengan pergantian tempat pada masyarakat adat Luwu di kabupaten Luwu Utara adalah sistem pewarisan individual. Namun demikian, dalam hal adanya harta wari san tertentu berlaku sistem pewarisan kolektif. Selain hal tersebut, dalam penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan pewarisan pada masyarakat adat Luwu di Kabupaten Luwu Utara berlaku adanya pergantian tempat. Pergantian tempat ini hanya berlaku yaitu, cucu menggantikan kedudukan orang tuanya sebagai pewaris dan pergantian tempat oleh anak-anak dan atau keturunan saudara yang telah meninggal dunia lebih dahulu. Anak-anak atau keturunan saudara dapat mewaris bersama dengan saudara yang lain maupun bersama dengan keturunan saudara pewaris yang lain.

The research aims to study the system of inheritance adopting substitution of place in Luwu Adat Society, Luwu Utara regency, and to study its implementation. The research focuses on legal empirical research. However, it still conducts a legal normative research by conducting field research to obtain primary data and library research to obtain secondary data. The research results show that the system of inheritance adopting substitution of place in Luwu. Adat society, Luwu Utara regency, is an individual inheritance system. However, in a case of particular legacy may apply a collective inheritance system. In addition, the results show that the implementation of inheritance in Luwu adat society recognizes substitution of place. This system applies only for grandchildren who substitute their parents as heir, and for children or descendents of brothers or sisters (siblings) who are dead. The children or descendents of siblings may inherit together with other siblings, or together with the descendent of other inheriting siblings.

Kata Kunci : Hukum Waris Adat,Pergantian Tempat, substitution of place


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.