Laporkan Masalah

Pembatalan akta notariil di Yogyakarta :: Studi kasus di Pengadilan Negeri Yogyakarta

APRIYANTI, Neneng, Djoko Sukisno, SH.,CN

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan akta dapat dibatalkan oleh Pengadilan dan tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan Penelitian ini bersifat analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengutamakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari putusan No. 23 / Pdt.G/ 2000/ PN.YK dan bahan kepustakaan sebagai data sekunder didukung penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan kepada narasumber yaitu hakim yang menangani perkara, kepada Notaris dan Pengacara. Data penelitian selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan faktor-faktor pembatalan akta di pengadilan yaitu pembatalan diminta oleh salah satu pihak disebabkan salah satu pihak telah melakukan wanprestasi berdasarkan Pasal 1266 KUHPerdata, dan karena salah satu pihak telah wanprestasi, Notaris telah memenuhi ketentuan syarat formil pembuatan akta, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap pembatalan akta tersebut.

The research is aimed at determining the factors causing a bill annulment by the court and how a notary public is responsible for the bill annulled The study is analytical in nature by using normative-juridical approach, that is by focusing on the literature strudy brought about through a study on the verdict No. 23/Pdt.G/2000/PN.YK. The referential materials as secondary data are supported by field research carried out through interview with sources who are judges in charge of a certain case with notary and legal consultant. The data of the research is analyzed using qualitative method The result of the research indicates that the factors causing a bill annulment at the court-that is a unilateral annulment required due to a contract breach by a party based on article – 1266 KUHPerdata, and due to a contract breach by a party, the notary public has meet the formal requirements of bill issuing, then the notary public is not responsible for the annulment of the bill

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Pembatalan Akta,Tanggungjawab Notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.