Perkawinan beda agama ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan :: Studi kasus Pusat Studi Islam Paramadina
RAHAYU, Titien, Sularto, SH.,CN.,MH
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Interaksi dalam masyarakat plural seperti yang terjadi di Indonesia senantiasa berpeluang untuk terjadinya perkawinan beda agama, akan tetapi di sisi lain hukum positif yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan) tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama, oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan dan pencatatan perkawinan beda agama yang difasilitasi oleh Pusat Studi Islam Paramadina. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yaitu hasil wawancara langsung dengan responden dan narasumber di lapangan berdasarkan pedoman wawancara yang telah disiapkan sebelumnya. Penelitian di lapangan menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan beda agama ditinjau dari sudut agama Islam masih merupakan perdebatan tetapi tidak menurut ajaran agama Kristen Protestan dan Katolik yang telah mengakui dan mengatur perkawinan beda agama dikalangan umatnya. Tanpa memandang suatu perkawinan adalah perkawinan beda agama, Kantor Catatan Sipil (KCS) bersedia untuk mencatat perkawinan tersebut dan mengeluarkan Kutipan Akta Perkawinan dengan konsekwensi yuridis bagi suami-istri yang beragama Islam yaitu hilangnya hak-hak dan kewajiban dalam lingkup hukum perkawinan perdata Islam dan timbul hak-hak dan kewajiban dalam lingkup hukum perkawinan perdata barat (Burgelijk Wetboek).
Interaction in a plural society such as in Indonesia gives an opportunity for inter religion marriage. However, the prevailing positive law, that is, Act Number 1/1974 on Marriage does not regulate inter religion marriage. Therefore, this research aimed to know legality and procedure on inter religion marriage registration that has been facilitated by Paramadina Islamic Study Center. This research used secondary data that obtained from Library research such as primary, secondary and tertiary legal material, and primary data that gathered field research. They were direct interview result to some respondents and other sources in field based on previously prepared interviewing guidance. The field research showed that legality of inter religion marriage reviewed from Islam view was still in debate, but not for both Christian Protestant and Catholic, who recognized and regulated inter religion marriage. Abandoning that a marriage is the inter religion one, The Registration Service will record it and issued The Marriage Certificate Quote. In legal consequence for husband or wife who adhered Islam, they would be lost their rights and obligations in range of Islamic civil marriage law and received their rights and obligations in effect of marriage civil code (Burgelijk Wetboek).
Kata Kunci : Hukum Perkawinan,UU No1 Th1974,Beda Agama, Act on Marriage, Inter Religion Marriage