Laporkan Masalah

Pemberian nafkah pemeliharaan anak sebagai akibat perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sleman :: Studi kasus Putusan Nomor: 560/Pdt.G/2004/PA.Smn di Pengadilan Agama Kabupaten Sleman

KUNCOROWATI, Puji Wulandari, Sularto, SH.,CN.,MH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan besarnya pemberian nafkah pemeliharaan anak serta untuk mengetahui upaya yang dapat ditempuh jika ternyata suami yang berkewajiban memberi nafkah pemeliharaan anak melakukan wansprestasi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan dua data, yaitu data primer, yang diperoleh melalui wawancara dengan nara sumber, dan data sekunder yang didapat dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari alat studi dokumen berupa bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasi penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Putusan Nomor : 560/Pdt.G/PA.Smn, dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sleman dalam pemberian nafkah pemeliharaan anak sebagai akibat perceraian sudah sesuai dengan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. dasar pertimbangan Hakim adalah pasal 41 (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 156 KHI, karena anak masih di bawah umur maka nafkah pemeliharaan anak jatuh pada ayah. 2. Upaya yang dapat ditempuh jika ternyata suami yang berkewajiban memberi nafkah pemeliharaan anak melakukan wansprestasi adalah ibu melalui gugatan rekonpensi, apabila sudah diputuskan ayah tetap tidak memenuhi kewajibannya tersebut dilakukan dengan jalan musyawarah, ibu tidak mau melakukan gugatan lagi lewat pengadilan dengan alasan untuk megajukan prosess gugatan lagi itu banyak makan waktu dan biaya serta tenaga dan itu tak sebanding dengan hak yang akan dituntut dari ayah tersebut.

This research study aims to identify things serving as a basis for the judge to decide on the child rearing cost and attempts that can be made if the husband obliged for being responsible for the child rearing cost does not obey the decision. This study is juridical and normative in nature in the sense that it was based on the literature study to gain the secondary data in the field of law and complemented by the field research. This study employed two types of data, namely the primary data gained from interviews with resource people, and the secondary data gained through the literature study by collecting and examining documents in the form of primary, secondary, and tertiary legal matters. The data were then analyzed by using the qualitative technique. From the research findings, the following conclusions can be drawn: 1. Based on Decree Number: 560/Pdt.G/PA.Smn, the basis used by the judge of the Religious Court of Sleman Regency regarding the provision of the child rearing cost after a divorce is already in accordance with Act Number 1 Year 1974 regarding the Marriage and the Compilation of Islamic Laws (CIL), and the judge’s bases are Article 41 (a) of Act Number 1 Year 1974 and Article 15 of the CIL. Because the child is underage, the father is held responsible for the child rearing cost. 2. Attempts that can be made if the husband obliged for being responsible for the child rearing cost does not obey the decision are that the wife can bring a rekonpensi suit and that the wife and husband can decide on a familial agreement if the husband still does not fulfill the obligation. The wife does not want to bring a suit to the court anymore because it takes a lot of time and money to do so and it is not worth the rights demanded from the husband.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perceraian,Pemberian Nafkah, divorce, provision of the cost


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.