Tinjauan hukum mengenai perjanjian baku antara Perusahaan Daerah Air Minum dengan konsumen pelanggan air minum di Kota Makassar
CHAIRAN, Novelisa Zainuddin, Dr. Hj. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan bagaimanakah perlindungan bagi konsumen dalam perjanjian baku yang dibuat oleh PDAM Kota Makassar. Penelitian ini bersifat yuridis normative. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan cara purposive sampling, yaitu 50 responden pelangan air minum di Kota Makassar dan narasumber yaitu pejabat yang resprendentatif sebanyak 3 orang dari PDAM kota Makassar. Hasil penelitian kemudian dideskripsikan. Dan hasil penelitian yang diperoleh, ternyata perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pelangan air minum di kota makassar belum sepenuhnya terpenuhi. Ini disebabkan dalam surat permohonan Calon pelanggan yang dibuat oleh PDAM kota Makassar beberapa point masih memuat klausula baku yang dilarang dalam pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Upaya Hukum yang ditempuh dalam menyelesaikan sengketa/kerugian oleh pihak konsumen pelanggan air minum mengadukan atau melaporkan keluhan secara langsung kebagian hubungan langganan PDAM kota Makassar. Selain itu YLKI Sulsel jiga membantu pihak konsumen pelanggan air yang mengadukan keluhankeluhan terhadap pelayanan air yang diberikan oleh PDAM dengan cara memberikan bantuan hukum. Upaya yang ditempuh oleh pihak PDAM kota Makassar terhadap konsumen pelanggan air minum yang ingkar janji atau lalai yaitu diberiakan pemberitahuan/peringatan atas kesalahan yang dilakukan sebanyak 3 kali, untuk memenuhi kewajibannya seperti tercantum dalam surat permohonan calon pelanggan.
This research is conducted to address the problem about how is the protection to the consumers in standard contract made by PDAM Makassar city and what legal action can be taken by the parties if there is a dispute/loss between the consumers and PDAM Makassar City. This research was legal noirmative. This research was conducted in Makassar City by purposive sampling method of 50 respondents of water consumers in Makassar City. The result of this research then be described. The research prensented the following results. Legal protection given to the consumers of PDAM Makassar City is not fulfiit yet. It happen cause in the application letter for the future consumers made by PDAM Makassar City there are few points about standard contracts which prohibited in article 18 of the laws of consumers Protection. Legal action taken to settle the dispute/loss by the consumers is to report their claim directly to Consumers Ralation Division of PDAM Makassar City. Beside that Indonesian Consumer Foundation in Sulsel also help the consumer reporting their claim about water service of PDAM Makassar City by giving legal aid. Action taken by PDAM Makassar City to its consumers who make default is by giving an announcement/warning for the defaults which made 3 times to fulfill its obligation as written in the application letter of the future consumer.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Perlindungan Konsumen,Konsumen PDAM,Perjanjian Baku, Standard Contract