Tinjauan Yuridis Kontrak Margin Antara Perusahaan Efek dan Investor dalam Transaksi Margin di Bursa Efek
SIMANGUNSONG, Bhaktiar, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan yang ada dapat memberikan perlindungan bagi investor maupun perusahaan efek, serta untuk mengetahui apakah peraturan yang sudah disepakati telah dilaksanakan sebagai mana mestinya dalam transaksi marjin. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif ditambah dengan penelitian hukum empiris. Data yang dipergunakan adalah data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan mempergunakan pedoman wawancara atau daftar pertanyaan sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen. Lokasi penelitian dilakukan pada Perusahaan Efek Sari Jaya Sekuritas, dengan pertimbangan bahwa tempat tersebut sangat terkait dalam pengambilan data terhadap permasalahan yang dibahas. Subjek penelitian meliputi responden yaitu para investor yang melakukan transaksi kontrak marjin dimana mereka dituntut untuk mengganti kerugian karena tidak mau membayar tambahan nilai jaminan kepada perusahaan efek. Perusahaan efek dalam penelitian ini diposisikan sebagai nara sumber. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif sementara kesimpulan ditarik melalui metode deduktif. Penyajian penulisan ini disusun secara deduktif kualitatif Melalui penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan kepercayaan dan kedekatan perusahaan efek dengan investor telah membuat isi dalam perjanjian yang mereka sepakati menjadi tidak konsisten. Hal ini dikarenakan ketika perusahaan efek melakukan margin call kepada investor untuk menambah nilai jaminan, investor justru sedang mengalami kekurangan dana sehingga meminta toleransi untuk tidak menjual sahamnya. Harga saham ternyata kemudian mengalami penurunan secara drastis sehingga perusahaan efek segera melakukan kebijakan penjualan saham tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada investor. Perusahaan efek yang ternyata masih mengalami kerugian kembali meminta investor untuk mengganti kerugian tersebut, yang pada gilirannya menimbulkan sengketa hingga ke pengadilan. Pada tahap ini investor mengemukakan tuntutan-tuntutannya yaitu perusahaan efek telah menjual sahamnya tanpa sepengetahuan dirinya dan tindakan perusahaan efek yang tidak segera melakukan penjualan saham ketika nilai jaminan tidak mencukupi lagi. Pada akhirnya perusahaan efek yang tidak mempunyai bukti rekaman telepon sewaktu melakukan margin call harus mau menanggung resiko kerugian sebagai akibat dari proses yang lama dan berbelit-belit.
The research aimed at discovering how the existing regulations could provide protection for both investors and securities companies as well as revealing whether the agreed regulations had been properly implemented in margin transactions. The research employed normative judicial as well as empirical legal approaches. The data gathered were secondary data. Primary data were collected from field research using interviews and list of questionnaire while secondary data were gained through library research in the form of documentary study. The research location was in Stock Company Sari Jaya Security considering that the place was very much related to the place of gathering data in relation to discussed problems. Research subject included respondents, viz. investors who conducted margin contracts from which they were demanded to compensate the loss because they were not willing to additional amount for guaranteed value to security company. The company in the research was positioned as source of information. The collected data were then analysed qualitatively while the conclusions were drawn by deductive method. The presentation of this thesis were undertaken in a deductive qualitative way. The results showed that the relationship of trust and closeness of securities companies with investors had caused violations on the agreed contracts. This happened when securities companies conducted margin call to investors to increase guaranteed values, the investors were having scarcity of fund so that they requested postponement for not selling their shares. The shares’ price then decreased drastically so that the securities companies made policies of selling the shares without informing the investors in advance. The companies which proved to experience loss then requested the investors to compensate for the loss which in turn created a case and file the case to the court. In this stage, the investors filed his demands so that the securities companies that sold the shares beyond his knowledge and the companies did not sell the share immediately when the value of pawn was not adequate. Finally, the securities companies which did not have recorded call as proof when conducting margin call had to bear the risk of loss as a long and winding process.
Kata Kunci : Hukum Bisnis,Pasar Modal,Kontrak Margin,Wanprestasi, Margin trading contract, securities companies and investors, non achievement and compensation