Perlindungan hukum terhadap konsumen pembeli rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dibangun oleh pengembang di Kabupaten Berau
SUTARMO, Prof. Emmy Pangaribuan, SH
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembeli Rumah Melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Yang Dibangun Oleh Pengembang di Kabupaten Berau merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk hubungan hukum antara pengembang, konsumen dan Bank, serta upaya hukum yang ditempuh konsumen jika pengembang ingkar janji membangun fasilitas perumahan. Penelitian ini dilakukan di kota Tanjung Redeb Kabupaten Berau dengan mengambil sampel 2 pihak pengembang (developer) dan 18 konsumen pembeli rumah. Penentuan sampel dilakukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar konsumen pembeli rumah adalah PNS/TNI yang tidak dapat membeli rumah secara tunai. Oleh karena itu konsumen memilih menggunakan fasiltas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank yang ditunjuk oleh pengembang. Rumah yang dibangun oleh pengembang sebagian besar ternyata belum dilengkapi dengan fasilitas seperti yang dijanjikan pada saat akan ditempati oleh pembeli. Pembeli hanya melakukan tuntutan kepada pengembang untuk segera melengkapi fasilitas yang dijanjikan. Dari hasil penelitian dapat disimpukan bahwa hubungan hukum- hubungan hukum yang terjadi dalam pembelian rumah dengan fasiltas KPR adalah perjanjian jual beli dan perjanjian kredit yang keduanya mempunyai hubungan kausalitas. Konsumen tidak pernah melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap ingkar janji yang dilakukan oleh pengembang dalam hal tidak membangun fasilitas yang dijanjikan.
This research on Legal Protection on House Buyers Through House Ownership Loan (KPR) in Berau Regency was normative judicial. It aimed at discovering the types of legal relationships among the developers, buyers and banks as well as legal efforts made by the consumers if the developers violated the contract for building the houses. The research was conducted in Tanjung Redeb city of Berau regency taking two samples of developer and eighteen consumers which were determined purposively. The results of research showed that most of buyers were civil workers or servicemen who were not able to buy the houses in cash. Therefore, consumers tended to choose KPR facilities of banks recognized by the developers. Most of the houses being built turned out to have inadequate facilities when they were to be occupied. The consumers merely demanded the developers to complete the facilities they had promised. It can be concluded that legal relationships that occurred in the purchase of houses by taking advantage of KPR was sale and loan agreements which included causal relationships. The consumers never took legal measure as stipulated in Law of Consumers Protection against violations of promises committed by the developers in building the houses.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Kredit Pemilikan Rumah, Legal protection, House Ownership Loan