Laporkan Masalah

Tanda tangan digital sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi perdagangan internasional yang terjadi di Electronic Commerce

JAYANTI, Nusye Kusuma Indah, Prof. Emmy Pangaribuan, SH

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai tanda tangan digital sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi perdagangan internasional yang terjadi di e-commerce, ini merupakan penelitian normatif yang dilakukan terhadap penggunaan sistem digital signature. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data tersebut diperoleh melalui penelitian kepustakaan atau studi dokumen, namun untuk melengkapi data juga dilakukan wawancara dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1. Tanda tangan digital memberikan jaminan yang lebih baik terhadap keamanan dokumen dibanding tanda tangan biasa, penerima pesan yang dibubuhi tanda tangan digital dapat memeriksa apa pesan tersebut benar-benar datang dari pengirim yang benar dan apakah pesan tersebut telah diubah setelah ditanda tangani baik secara sengaja atau tidak sengaja. 2. Di Indonesia kekuatan hukum tanda tangan digital sebagai alat bukti di pengadilan belum diatur secara khusus. Pembuktian tanda tangan digital dalam e-commerce dapat digunakan sesuai dengan hukum acara perdata namun sebagai alat bukti tulis yang otentik.

The research on digital signature as a valid evidence for international trade transaction in E-commerce is a normative research conducted on the use of digital signature system. The research is legal normative and obtains secondary and primary data. Secondary data are obtained from library research and primary data are obtained from field research through interview. The research results show: 1. Digital signature offers a better security to the document safety than conventional signature; receiver of a message sealed with a digital signature can always examine whether it comes from the real sender, and whether it has been altered intentionally or unintentionally after the signature was attached. 2. In Indonesia, the regulation on digital signature as a valid evidence presented in the court has not been specially ruled out. The validation of digital signature in e-commerce can be used according to the civil law procedure, but it is an authentic written evidence.

Kata Kunci : penggunaan sistem digital signature, use of digital signature system


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.