Aspek hukum usaha penyewaan alat berat pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur
IRIANTO, Purnomo, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini berjudul Aspek Hukum Penyewaan Alat Berat Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur : (1) mengetahui bagaimana proses terjadinya perjanjian antara Rental Alat Berat UPTD PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur sebagai pemilik sewa dengan Pemimpin Proyek/Kontraktor sebagai penyewa ?; (2) mengetahui bagaimana Hubungan hukum antara Rental Alat Berat UPTD PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur dengan Pemimpin Proyek/Kontraktor dalam perjanjian sewa menyewa alat berat ?. Penelitian ini dilakukan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur. Materi penelitian berupa (1) data primer dengan menggunakan kuisioner dan pengamatan lapangan; (2) data sekunder berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian penyewaan alat berat oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Proses terjadinya perjanjian sewa Rental alat berat Dinas PU dan Kimpraswil Propinsi Kalimantan Timur dengan pemimpin proyek/kontraktor diawali dengan pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Propinsi Kalimantan Timur melalui Kepala UPTD PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur. Dalam hal kewenangan pemberian ijin persetujuan permohonan pada Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Propinsi Kalimantan Timur , Kepala UPTD PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur mengajukan permohonan persetujuan penggunaan alat berat tersebut kepada Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Propinsi Kalimantan Timur. Surat perjanjian sewa tersebut ditetapkan para pihak setelah pihak pemimpin proyek/kontraktor (pihak penyewa) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Propinsi Surat perjanjian sewa tersebut ditetapkan para pihak setelah pihak pemimpin proyek/kontraktor (pihak penyewa) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 977/1150/XI/2003 tanggal 05 Mei 2003 tentang tarif jasa sewa penggunaan alat berat dilingkungan Dinas PU dan Kimpraswil Propinsi Kalimantan Timur; (2) Hubungan hukum antara Rental alat berat UPTD PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur dengan pemimpin proyek/kontraktor (pihak penyewa) tunduk pada hukum perjanjian sewa menyewe sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan kewajiban pihak penyewa untuk tunduk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor : 585/KPTS/1988 tentang pedoman penggunaan peralatan dilingkungan Departemen Pekerjaan Umum (PU). Untuk meningkatkan hasil dari pelaksanaan penyewaan alat berat ini, maka direkomendasikan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur : (1) Unit Pelaksana Teknis Dinas PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur dapat meningkatkan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terhadap pemimpin proyek/kontraktor (pihak penyewa) dari usaha Rental alat berat yang dikelola, melaksanakan proses terjadinya perjanjian sewa Rental alat berat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah diatur dan dapat memberikan pemahaman terhadap pemimpin proyek/kontraktor (pihak penyewa) dalam proses permohonan perjanjian sewa Rental alat berat; (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PU dan Kimpraswil Kabupaten Kutai Timur dalam melakukan perjanjian sewa alat berat dengan pemimpin proyek/kontraktor untuk berkewajiban tunduk terhadap hukum perjanjian sewa menyewa yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Surat Keputusan Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Propinsi Kalimantan Timur.
The research is entitled The Legal Aspect of Heavy Equipment Renting at UPTD-PU/Kimpraswil of Kutai Timur Regency. It aimed to study 1) the process for a renting agreement between the UPTD-PU/Kimpraswil of Kutai Timur regency as the owner of heavy equipment and Project Director/Contractor as client who rents heavy equpment; 2) the legal relation between heavy equipment owner (UPTDPU/ Kimpraswil) and the Project Director/Contractor in this agreement. The research was conducted in the UPTD-PU/Kimpraswil of Kutai Timur regency. It obtained primary data from questionnaires and field observation and secondary data from documents relevant with the implementation of heavy equipment renting agreement by the UPTD-PU/Kimpraswil of Kutai Timur regency and other relevant regulations. The research results show that 1) the process for drawing a heavy equipment renting agreement between UPTD-PU/Kimpraswil of Kutai Timur regency and the Project Director/Contractor was commenced with application to the UPTDPU/ Kimpraswil of Kalimantan Timur province via the Head of UPTDPU/ Kimpraswil of Kutai Timur regency. Concerning with the authority to give approval hold by the Head of UPTD-PU/Kimpraswil of Kalimantan Timur province. The Letter of Approval is decided by all parties after the Project Director/Contractor fulfilled all requirements as mentioned in the Decree of the Head of PU/Kimpraswil Office of Kalimantan Timur province No. 977/1150/XI/2003 dated 5 May 2003 on Tariff for heavy equiptment use in the PU/Kimpraswil Office, Kalimantan Timur Province; 2) the legal relation between the UPTD-PU/Kimpraswil of Kutai Timur regency who lends heavy equipment and the Project Director/Contractor who rents the equipment are subject to the Law of Renting Agreement as stipulated in Civil Code, in which the party renting the equipment receives an obligation to comply with the Decree of the Minister of Public Works No. 585/KPTS/1988 on the Mannual for Equipment Use in the Department of Public Works. In order to improve the result of the implementation of heavy equipment renting, the research proposes the following recommendations for the UPTDPU/ Kimpraswil of Kutai Timur regency: 1) It must improve the roles and functions in serving the public (clients) by using fund resource from the renting fee; it must draw a heavy equipment renting agreement according to the rules and regulations and give better understanding to project director/contractor (clients) on the process of application for heavy equipment renting agreement; 2) It must be compliant to the renting agreement as stipulated in the Civil Code, the Decree of the Minister of public Works, and the Decree of the Head of Public Works/Kimpraswil Office of Kalimantan Timur province.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Perjanjian Sewa Menyewa,Dinas UPTD