Laporkan Masalah

Peranan Bank Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana di bidang perbankan

NURINDRA, Dian Fitriawan, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dalam upaya mencegah serta memberantas tindak pidana di bidang perbankan serta mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi sehingga peranan Bank Indonesia menjadi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana di bidang perbankan menjadi tidak maksimal. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada nara sumber yang sudah ditetapkan sebelumnya dan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum. Alat penelitian yang digunakan pada penelitian lapangan adalah pedoman wawancara yang digunakan dalam wawancara dan pada penelitian kepustakaan adalah studi pustaka. Analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisa data deskriptif kualitatif dengan menjelaskan dan menggambarkan bagaimana peranan Bank Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana di bidang perbankan dan hambatan-hambatan yang ada sehingga membuat peranan Bank Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana di bidang perbakan menjadi tidak maksimal. Dari penelitian ini dihasilkan kesimpulan bahwa Bank Indonesia mempunyai 4 peranan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana di bidang perbankan yaitu pertama : kewenangan untuk memberi dan mencabut izin usaha bank; kedua : kewenangan untuk mengatur; ketiga : kewenangan untuk mengawasi dan keempat : kewenangan untuk memberi sanksi. Selain itu Bank Indonesia mendirikan suatu unit khusus yaitu Unit Khusus Investigasi Perbankan yang secara umum bertujuan untuk meningkatkan ketaatan bank terhadap peraturan perundang-undangan dibidang perbankan dan mengungkap secara jelas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dibidang perbankan sehingga dapat ditemukan akar permasalahan yang ada serta dapat dilakukan tindakan represif yang tepat. Tentang hambatan yang terjadi dapat berupa faktor internal yaitu berupa kewenangan investigator Bank Indonesia hanya terbatas pada melakukan pemeriksaan khusus dan tidak mempunyai kewenangan sebagai penyidik dan keterbatasan sumber daya manusia yang tidak dapat meneliti satu-persatu transaksi keuangan yang terjadi pada perbankan, sedang dari eksternal berupa lemahnya pengawasan internal bank, teknologi dan ketatnya persaingan antar bank pemahaman yang belum komprehensif dari aparat penegak hukum kompleksitas transaksi perbankan yang terjadi, praktek penyimpangan yang belum terjangkau oleh peraturan perundang-undangan dan perlunya alat bukti yang asli yang dimintakan oleh aparat berwenang sedang dalam praktek hal ini sulit ditemukan dan lamanya proses pelaporan terjadinya tindak pidana perbankan.

The main purpose of this research is to understand the function of Bank Indonesia (Bank of Indonesia) as the monetary authority, in order to prevent and to eliminate criminal action in banking area and also to understand several obstacles which make Bank Indonesia is not able to play its function completely, on preventing and eliminating criminal action in banking area. This research is done through a field research by making several interviews to resource persons which are already confirmed before and by making library research on law materials. The instrument which is used in the field research is the interview source used in the interviews and the writer also uses library research. The data analysis used in this research is the qualitative descriptive data analysis by explaining and describing the function of Bank Indonesia on preventing and eliminating criminal action in banking area and to understand several obstacles which make Bank Indonesia is not able to play its function completely. Finally, from this research, it can be concluded that Bank Indonesia has 4 functions on preventing and eliminating criminal action in banking area. First is the authority to publish and to remove the bank corporation license. Second is the authority to arrange. Third is the authority to supervise and the last is the authority to give punishment. Bank Indonesia also establishes a special unit called Unit Khusus Investigasi Perbankan (Special Unit of Bank Investigation). Its main purpose is to increase the bank’s fidelity on the laws in banking area, and to reveal some deviation, which occur in banking area in order to find the source of related problems and to take precise repressive action. The obstacles come from internal and external factors. The internal factor is the authority of Bank Indonesia’s investigator is limited on making special investigation only and does not have the authority as the investigator, and also the limitation of human resources which unable to investigate the financial transaction in banking one by one. The external factor is the powerless of the internal bank supervision, technology and the strict competition inter-bank, the incomprehensive understanding of the law enforcement, the complexity of the financial transaction, the practice deviation which is vulnerable by the laws and the necessity of authentic evidence needed by the legal authority is very difficult to find, and the reporting process on criminal action in banking area is usually time-consuming.

Kata Kunci : Hukum Bisnis,Tindak Pidana,Perbankan,Peran Bank Indonesia, bank of Indonesia, bank, criminal action in banking area.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.