Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi konsumen perusahaan terhadap pelayanan jasa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

JATMIKO, Nugroho Tri, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini mengangkat masalah yang timbul berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa listrik berbentuk perusahaan sehubungan dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Permasalahan ini muncul salah satunya dikarenakan belum adanya sosialisasi secara mendalam mengenai bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia dalam kedua UU tersebut bagi konsumen, khususnya konsumen yang berbentuk perusahaan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian pustaka yang didukung oleh penelitian lapangan. Dengan penelitian lapangan diharapkan diperoleh data primer dari nara sumber dan responder sebagai pendukung kajian data sekunder terhadap perlindungan konsumen pengguna jasa listrik yang berbentuk perusahaan. Responden dalam penelitian ini adalah staf dari beberapa perusahaan yang merupakan konsumen jasa listrik dari PT. PLN (Persero) di wilayah kabupaten Boyolali. Dengan menggunakan teknik random sampling ini ditetapkan sebagai sampel adalah PT. Primayudha Mandirijaya, PT. Tupai Adyamas Indonesia dan PT. Adetex. Sedangkan narasumber dalam penelitian ini adalah Pimpinan Kantor PT. PLN (Persero) yang membawahi wilayah Boyolali dan staf Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa walaupun tidak secara eksplisit tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen, namun dalam UU Ketenagalistrikan jelas memasukkan perusahaan sebagai badan hukum merupakan konsumen jasa ketenagalistrikan. Perlindungan hukum terhadap perusahaan sebagai konsumen jasa ketenagalistrikan telah diatur dalam kedua UU tersebut, baik berupa sanksi maupun lembaga sebagai sarana memperjuangkan hak konsumen. Namun demikian diakui bahwa pemanfaatan kedua UU tersebut oleh para pengguna jasa dalam memperjuangkan hak sebagai konsumen masih sangat kurang. Hal ini disebabkan antara lain karena keengganan berkaitan dengan masalah waktu, dana dan tenaga untuk berperkara yang dirasa masih tidak sesuai dengan hasil yang akan didapatkan.

The research revealed the problems arising regarding the protections for companies as customers of electric services with the issuance of Law No. 18/1999 concerning the Consumer Protection Law 20 year 2002 regarding the Electric Power. The problem emerged, among others, due to the absence of thorough familiarization about the types of available legal protections in both Laws for consumers, especially those taking the form of companies. The research was legal normative in nature which emphasized the library research supported by a field research. The field research was expected to produce primary data from the resource persons and respondents as the support for secondary data on the protections for companies as customer of electric services. Respondents in the research included staffs of some companies which were the consumers of PT PLN (state-owned electric company) in Boyolali regency. Using random sampling, the chosen samples covered Primaudha Mandirijaya Co. Ltd, Tupai Adyamas Indonesia Co.Ltd., and Adetex Co. Ltd. While the resource persons were Head of Office of PLN Co.Ltd which supervised Boyolali areas and staffs of Consumer Institution Foundation of Indonesia (YLKI). The result of research showed that while it was not explicitly stated in Law of Protection for Consumer, the Law of Electric Power clearly included companies as legal institution being the consumers of electric power.. The legal protections for companies as the consumer of electric power had been arranged in both Laws covering the sanctions and the institution as means of defending the consumers' rights. However, it was admitted that the uses of both Laws by the consumers in the defending the rights as consumer were still minimum. This was caused, among others, by the reluctances relating to bring problems to courts as the results gained did not commensurate with the time, energy and money spent on them.

Kata Kunci : Konsumen, Ketenagalistrikan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.