Analisis yuridis merger PT. Indosat Tbk. ditinjau dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
ELVIANDI RS, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman tentang merger yang dilakukan PT. Indosat, Tbk. ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode pengumpulan data dilakukan dengan melalui studi pustaka dan penelitian lapangan. Dilakukan pula wawancara pada kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kantor Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kantor PT. Indosat, Tbk. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Penelitian ini didasarkan pada pendekatan hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merger PT. Indosat, Tbk., PT. Satelindo dan PT. IM3 bertujuan, pertama, menyatukan strategi dan mengakomodasikan sumber-sumber daya Indosat dengan fokus pada perkembangan usaha selular yang pesat dan melakukan reposisi Satelindo dan IM3. Kedua, menyatukan strategi pengembangan SLI dan Voice Over Internet Protocol (VOIP), dengan memperhatikan perkembangan pasar dan teknologi. Sehingga dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional, fleksibelitas struktur keuangan dan kemampuan mendapatkan pembiayaan baru, penurunan resiko fluktuasi mata uang dan tingkat suku bunga, peningkatan performa arus kas, pengembangan organisasi dengan sumber daya manusia yang handal. Pelaksanaan merger Indosat yang ditinjau dari UU No. 5/1999, menjelaskan bahwa pelaksanaan merger PT. Indosat, Tbk tidak melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) karena dilaksanakan dengan cara yang jujur, tidak melawan hukum dan tidak menghambat persaingan usaha. Pelaksanaan merger PT. Indosat, Tbk juga tidak melanggar Pasal 25 tentang posisi dominan, karena setelah merger sampai dengan saat ini Indosat hanya menguasai 33% (tiga puluh tiga persen) pangsa pasar selular di Indonesia. Hal ini merupakan kesimpulan dari penulis berdasarkan tinjauan yuridis normatis teoritis. Namun meskipun praktek merger tersebut tidak melanggar praktek monopoli, namun KPPU perlu melakukan investigasi yang akurat dan diputuskan menurut undang-undang yang berlaku.
The aim of this research is to understand the merger process of P.T. Indosat, Tbk. based on the perspective of Unfair Competition and Anti Trust Act No. 5/1999. Data collecting method is conduct through library and field research. The researcher also conducted interviews with Commission of Anti Trust Supervision (KPPU), Capital Market Supervision Agency (BAPEPAM), Investment Capital Coordination Agency (BKPM) and P.T. Indosat, Tbk. The collected data is analyzed qualitatively and the result is presented descriptively. This research uses juridicalnormative approach. The research concludes show that the merger aims among P.T. Indosat, Tbk., P.T. Satelindo and P.T. IM3; are first, to unite the strategy and accommodate Indosat resources by focusing on rapid cellular services development and to take reposition for Satelindo and IM3. Secondly, to unite the development strategy of SLI and Voice Over Internet Protocol (VOIP), this came from Indosat and Satelindo by considering technology and market development. This effort can increase operational cost, flexibility on finances and the ability to obtain new funding, decrease the currency fluctuation and interest level, increase cash-flow performance and organization development relying human resource. The merger realization based on Unfair Competition and Anti Trust Act No.5/1999, clarifie that the merger process of P.T. Indosat, Tbk. does not contravene the provision of Article 28 subsection (1) because it was implemented fairly, and was not against the law and did not blocked the competition. The merger realization of P.T. Indosat, Tbk. also does not contravene Article 25 on Dominant Position, because after the merger process and recently Indosat only control 33% (thirty three percent) of Indonesia cellular market. Even though the merger practice is not contravening monopoly practice, KPPU shall conduct accurate investigation and decide according to applicable laws.
Kata Kunci : Hukum Bisnis,UU No5 Th1999,Monopoli dan Persaingan Usaha,Merger PT Indosat Tbk, Merger, Monopoly Practice, Unfair Competition.