Tinjauan yuridis pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) bagi penyedia jasa keuangan
ALIUS, Suhardi, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Kegiatan money laundering merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) di bidang perbankan. Dalam bahasa Indonesia istilah money laundering ini dite jemahkan dengan istilah "pemutihan uang" atau "pencucian uang". Karena modus operandinya yang bersifat lintas negara (cross boarder), maka money laundering telah dianggap sebagai tindak pidana internasional (international crime), dan upaya melawannya dilakukan dengan membentuk satuan tugas yang disebut The Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering oleh Kelompok 7 Negara (G-7) dalam G-7 Summit di Perancis pada bulan Juli 1989. Salah satu bentuk nyata dan kepedulian Indonesia terhadap TPPU adalah dengan disahkannya UU RI No. 15 tahun 2002 tentang TPPU yang telah diamandemen dengan UU RI No. 25 tahun 2003 dan pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC). Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU bagi penyedia jasa keuangan telah dapat dipertanggungjawabkan, tercermin dan : kriminalisasi pencucian uang melalui UU RI No. 15/ 2002 tentang TPPU juncto UUU RI No. 25/ 2003, adanya perlindungan bagi pelapor dan saksi TPPU (Pasal 39-43), didirikannya PPATK (berdasarkan Pasal 18-20), terbentuknya Komite Koordinasi Pencegahan TPPU (Keppres No.1/ 2004), dan adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang KYC untuk industri perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Dalam pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU bagi penyedia jasa keuangan ditemui kendala-kendala: adanya mekanisme kontrol yang masih lemah baik di internal Bank Indonesia maupun internal bank, adanya partisipasi publik, dalam hal ini dunia bisnis, untuk mendeteksi dan melaporkan adanya TPPU, adanya pemahaman oleh para penegak hukum yang masih kurang berkaitan dengan TPPU. Untuk itu law enforcement terkait dengan perlindungan pelapor serta keenganan partisipasi penyedia jasa keuangan mutlak untuk ditingkatkan dan penyediaan sumber daya manusia yang kompeten baik di jajaran penyedia jasa keuangan maupun jajaran penegak hukum perlu tents diupayakan.
Activity of money laundering represents white-collar crime in banking area. In Indonesian language, money laundering is translated with term "pemutihan uang" or "pencucian uang." Money laundering has been considered as international injustice (international crime), because its modus operandi is the state pass by character (cross boarder). The effort to fight against it is conducted with forming the so-called The Financial Action Task Force (FATF) On Money Laundering by Group 7 State (G-7) in G-7 Summit in French in July 1989. One of the real Indonesia concern to TPPU is by ratification of Law of RI No. 15 year 2002 about TPPU which have amendment with Law of RI No. 25 year 2003, and forming of Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) or The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC). TPPU preventive and eradication steps to monetary service supplier have earned to be justified, as is: criminalized of money laundering through Law of RI No.15/ 2002 about TPPU jo. Law of RI No. 25/ 2003, the TPPU's eyewitness and raporteur protection (Section 39-43), the founding of PPATK (pursuant to Section 18-20), the forming of Preventive Coordination Committee of TPPU (Keppres No.1/ 2004), and the other rules arranging about KYC for the banking industry, capital market, and non bank - financial institution. There is some constraint in execution of those TPPU's preventive and eradication steps to monetary service supplier. The constraints are, inter alia: the weaken of mechanism control either in internal of Bank Indonesia and also in internal of the bank, public participation - in this case is business world - to detect and report the existence of TPPU, and the less of the law enforcer understanding in relation to TPPU. Thus, law enforcement related to the raporteur protection and the reluctant of monetary service supplier participation have to be improved. The thing that is also still need to be strived is the supply of competence human resource either in monetary service supplier and law enforcer.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Money Laundring,PPATK, money laundering, white collar crime, PPATK, law enforcement