Kewenangan Kraton Yogyakarta dalam Pengaturan Penggunaan Tanah Kraton di era Otonomi Daerah
SUPAMA, Yohanes, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M
2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Penelitian ini mengkaji eksistensi kewenangan Kraton Yogyakarta atas pengaturan penggunaan tanah kraton yang disebut Sultan Grond (SG) dan Paku Alam Grond (PAG) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Kraton Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman sampai saat ini masih ada hubungan hukum dengan tanah SG dan PAG namun menurut hukum pertanahan nasional Kraton bukan subyek hak atas tanah dan hak atas tanah SG dan PAG juga tidak dikenal. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum primer, sekundair dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara terbuka dengan bantuan daftar pertanyaan dan selanjutnya data yang terkumpul dianalis secara kualitatif. Hasil-hasil penelitian ini menunjukkan adanya fakta-fakta hukum bahwa Kraton Yogyakarta masih melestarikan hubungan hukum dengan tanah SG dan PAG. Secara sosiologis hubungan hukum ini juga memperoleh pengakuan dari masyarakat pemakai tanahtanah tersebut demikian pula kalangan pejabat baik dari pemerintah pusat maupun daerah juga mengakuinya. Hukum positif di bidang pertanahan hanya membedakan tanah negara dan tanah hak. Tanah Negara merupakan tanah yang belum dikuasai dengan sesuatu hak atas tanah dan tanah hak adalah tanah yang telah dilekati dengan sesuatu hak sesuai Pasal 16 UUPA. Menurut UUPA tanah SG dan PAG seharusnya menjadi tanah negara karena tanah tersebut adalah bekas tanah swapraja yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, namun sampai saat ini peraturan dimaksud belum ada. Kraton juga tidak termasuk lembaga yang dapat mempunyai sesuatu hak atas tanah. Kondisi tersebut menimbulkan ketidak sesuaian antara hukum pertanahan nasional dengan fakta-fakta pertanahan di DIY. Agar tercipta adanya tertib hukum pertanahan di DIY penulis menyarankan agar Pemerintah Pusat membuat keputusan politik yang menetapkan Kraton Yogyakarta sebagai subyek hak atas tanah, sekaligus menetapkan hubungan hukum antara Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman dengan tanah SG dan PAG dengan sesuatu hak atas tanah.
This research studies the existence of Yogyakarta palace’s authority in regulating the use of its land, which is called Sultan Grond (SG) and Paku Alam Grond (PAG) after the issuance of the Act No. 22/1999. The Kraton of Yogyakarta Sultanate and the Kadipaten Paku Alaman now still maintain a legal relationship with SG and PAG lands although the national law of land affairs does not regulate such property as subject of rights over land and does not recognize rights over SG and PAG lands. The research applies the method of legal normative approach by collecting primary, secondary, and tertiary legal materials. Data are collected from library research and open interview based on a list of questions, and then analysed qualitatively. The research results show a number of legal facts that Yogyakarta Palace still keeps its legal relation with SG and PAG lands. From the sociological aspect, this relation gets acknowledgment from the society -the users (tenants)- and officials both in the regional and central governments. The positive law in land affairs in Indonesia distinguishes state-owned land and rights-bond land only. State-own land is defined as land which has not been acquired with certain rights over land, while rights-bond land is land attached to certain rights according to Article 16 of the Act of Land Affairs (UUPA). According to the UUPA Act, SG and PAG lands should belong to the state as they were formerly swapraja (Autonomous Government) land, which are now regulated by the Government Regulation. However, there has not been a regulation concerning this matter. Besides, Kraton is not an institution that can have rights over land. Such conditions cause inconsistency in the national law of land affairs with the facts of land affairs in Yogyakarta. To achieve a good legal order in land affairs in Yogyakarta, the research recommends that the Central government issues a political decree to decide Kraton Yogyakarta as a subject of rights over land and to decide the legal relation between Yogyakarta Sultanate and Kadipaten Paku Alaman and SG and PAG lands based on rights over land.
Kata Kunci : Hukum tata Negara, Otonomi Daerah, Tanah,tanah Kraton Yogyakarta, Kewenangan, Authority , Kraton's land.