Laporkan Masalah

Redistribusi tanah kawasan hutan negara kepada petani dan petani penggarap dan permasalahannya :: Studi kasus di Desa Ngerdani, BKPH Dongko, Trenggalek

RACHMAWATI, Ika, Dr. H. Sudjito, SH.,M.Si

2005 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Redistribusi tanah di Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek adalah program yang dijalankan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi petani dan petani penggarap dengan membagi-bagikan tanah dengan status hak milik. Kegiatan redistribusi tanah negara di Desa Ngerdani dilaksanakan secara swadaya dengan melibatkan peran serta aktif petani dan petani penggarap dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek. Dalam pelaksanaannya, kegiatan redistribusi tanah negara di Desa Ngerdani mengalami berbagai hambatan dan kendala. Kendala cukup serius yang dialami dalam pelaksanaan program redistribusi tanah di Desa Ngerdani adalah klaim dari pihak Perum Perhutani BKPH Dongko yang menyatakan bahwa tanah yang diredistribusikan kepada petani dan petani penggarap adalah tanah kawasan hutan negara dengan adanya bukti formal yaitu peta kerja Perum Perhutani. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan : 1) Program redistribusi tanah di Desa Ngerdani telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Perundangan yang berlaku ; 2) Di Desa Ngerdani tidak terdapat tanda-tanda bahwa di daerah itu pernah ada areal kawasan hutan negara ; 3) Adanya konflik hukum petani dan petani penggarap akibat adanya tumpang tindih (overlapping) dalam penguasaan tanah ; 4) Kondisi kemiskinan yang amat memprihatinkan yang dialami oleh penduduk Desa Ngerdani.

The redistribution of land in Ngerdani village, Dongko sub district, Trenggalek regency, was a program implemented by the Land Agency of Trenggalek regency with the purpose of improving the social-economic condition of farmers and working farmers by distributing the land to them with the status of private property. The activity of state land redistribution was carried out independently with and active participation from farmers and working farmers and the staffs at the Land Agency of Trenggalek regency. In its implementation, however, it experienced various problems and obstacles. The most serious obstacle for this program was the claim from the Forest Agency of Dongko (Perum Perhutani BKPH Dongko) stating that the redistributed land was the state forest area, and they supported the claim by showing the formal evidence of work map of the Forest Agency. The results of field study indicated that : (1) the land redistribution program in Ngerdani village had been implemented according to the procedures and requirements set forth under the existing laws and regulations; (2) there were no signs indicating the redistributing land in Ngerdani village was once the area of state forest; (3) the presence of legal disputes faced by the farmers and working farmers was the result of overlapping possessions of land; (4) poverty condition of the inhabitants of Ngerdani village was very serious.

Kata Kunci : Konflik Hukum,Redistribusi Tanah,Hutan Negara, redistribution, land, problem


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.