Persepsi Keadilan Pajak Terhadap Kebijakan PTKP Pada Wajib Pajak Orang Pribadi
Ramadhani Ibnu Sumantri, Mukhlis, S.E., M.Acc
2026 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menentukan dasar pengenaan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam sistem PPh Pasal 21. Sejak ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP belum disesuaikan. Penelitian terdahulu umumnya bersifat normatif dan simulatif, sehingga belum menggali bagaimana WP OP memaknai kebijakan tersebut dalam pengalaman hidupnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis persepsi WP OP terhadap keadilan pajak atas kebijakan PTKP yang tidak disesuaikan selama hampir satu dekade, serta mendeskripsikan penilaian mereka atas relevansi PTKP dengan kemampuan ekonomi yang dimiliki. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan sembilan informan yang beragam dari sisi pekerjaan, status PTKP, tanggungan, dan domisili. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur dan dianalisis dengan teknik interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan persepsi keadilan tidak bersifat seragam. Pada dimensi horizontal, sebagian informan menilai bahwa PTKP yang sama secara nominal di seluruh wilayah tidak mencerminkan kesetaraan kemampuan ekonomi riil antarwilayah, sementara sebagian lain menerimanya dengan alasan yang berbeda-beda. Pada dimensi vertikal, satu informan menilai stagnasi PTKP membuat pembedaan beban antarkelompok penghasilan tidak lagi proporsional, sedangkan informan lain menganggap struktur tarif progresif masih memadai tanpa mengaitkannya dengan PTKP. Penelitian ini juga menemukan tema emergent berupa kepercayaan terhadap pengelolaan pajak, yang turut membentuk persepsi keadilan. Disimpulkan bahwa relevansi PTKP bersifat kontekstual, ditentukan oleh kondisi riil yang melingkupi setiap wajib pajak, bukan oleh besaran PTKP semata.
Non-Taxable Income (PTKP) determines the taxable base for Individual Taxpayers under the Article 21 Income Tax system. Since its enactment under Minister of Finance Regulation No. 101/PMK.010/2016, the PTKP threshold has remained unadjusted. Prior studies have predominantly employed normative and simulation-based approaches, leaving a gap in understanding how Individual Taxpayers themselves perceive this policy in their daily lives. This study analyzes their perceptions of tax fairness regarding the unadjusted PTKP policy and describes their assessment of its relevance to their economic capacity. The research employs a qualitative approach involving nine informants with diverse occupational backgrounds, PTKP statuses, dependents, and domiciles. Data were collected through in-depth semi-structured interviews and analyzed using the Miles and Huberman interactive technique. The findings reveal that perceptions of fairness are not uniform. Regarding horizontal equity, some informants perceive that the nominally uniform PTKP across regions does not reflect substantive equality in real economic capacity, given regional disparities in living costs, while others accept this uniformity for varying reasons. Regarding vertical equity, one informant perceives that the stagnant PTKP renders the differentiation of tax burdens across income groups no longer proportional to actual economic capacity, while others view the progressive tax structure as adequate without linking it to PTKP. The study also identifies an emergent theme of trust in how the state manages tax revenues, which shapes perceptions of fairness. It concludes that the relevance of PTKP is contextual, shaped by the real conditions surrounding each taxpayer rather than by the nominal value of PTKP alone.
Kata Kunci : Penghasilan Tidak Kena Pajak, Keadilan Pajak, Keadilan Horizontal, Keadilan Vertikal, Ability to Pay.