Apakah Adat Ikut Merantau? Praktik Pemaknaan Peran Gender Adat Tradisional Minangkabau pada Perantau Tetap di Yogyakarta
Arif Rahim, Wahyu Kustiningsih S.Sos., M.A.
2026 | Skripsi | Sosiologi
Penelitian ini mengkaji bagaimana perantau Minangkabau yang telah menetap lebih dari dua dekade di Yogyakarta memaknai dan menegosiasikan peran gender adat dalam sistem matrilineal. Sistem matrilineal Minangkabau menempatkan perempuan sebagai pewaris harta pusaka dan laki-laki sebagai mamak, sementara tradisi merantau mendorong perpindahan jangka panjang yang mempertemukan nilai adat dengan konteks sosial baru. Kajian terdahulu cenderung berhenti pada pola keberlanjutan selektif tanpa menjelaskan mengapa sebagian unsur adat bertahan sedangkan sebagian lain luruh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif dengan sensibilitas fenomenologis melalui wawancara mendalam terhadap empat informan, dua laki-laki dan dua perempuan, yang telah menetap antara 27 hingga 40 tahun. Analisis dibangun dari kerangka konsep Land, Gender, and Migration serta gagasan pengawasan sosial lintas jarak yang disusun peneliti. Temuan memperlihatkan pengetahuan adat terbentuk dari pengalaman hidup, bukan pendidikan adat formal, dan merantau tetap membawa muatan gender yang kuat bagi laki-laki. Unsur adat yang berkaitan dengan pusaka dan kewajiban mamak cenderung tetap bertahan karena masih dapat dipantau oleh kerabat di kampung, terutama kemenakan dan anggota kaum yang menempati rumah pusaka. Sebaliknya, penggunaan bahasa Minang kepada anak dan pembagian kerja domestik lebih mudah mengalami perubahan karena praktik tersebut tidak selalu terlihat oleh kerabat di kampung. Penelitian ini juga menemukan bahwa otoritas perempuan dalam sistem matrilineal tidak serta-merta mengurangi kedudukan laki-laki. Namun, terdapat pergeseran dasar legitimasi bagi keduanya, dari kedudukan yang ditentukan oleh ketentuan adat menuju kontribusi yang dapat ditunjukkan melalui praktik kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, adat tidak berpindah sebagai kesatuan yang utuh; reproduksinya berlangsung secara selektif sejauh mekanisme pengawasannya masih menjangkau perantau.
This study examines how Minangkabau migrants who have settled in Yogyakarta for more than two decades interpret and negotiate customary gender roles within the matrilineal system. Minangkabau matriliny positions women as heirs of ancestral property and men as mamak, while the tradition of “merantau” drives long-term migration that brings customary values into contact with a new social context. Previous studies tend to stop at the pattern of selective continuity without explaining why some customary elements endure while others fade. The research uses an interpretive qualitative approach with phenomenological sensibility, drawing on in-depth interviews with four informants, two men and two women, who have settled for between 27 and 40 years. The analysis is built from a Land, Gender, and Migration framework together with the notion of cross-distance social surveillance developed by the researcher. The findings show that customary knowledge is formed through lived experience rather than formal customary education, and that “merantau” still carries a strong gendered meaning for men. Cultural practices related to ancestral property and the obligations of mamak tend to persist because they remain visible to relatives in the homeland, particularly nieces and nephews (kemenakan) and members of the matrilineal clan who occupy the ancestral house. In contrast, the use of the Minangkabau language with children and the division of domestic labor are more likely to change because these practices are not always visible to relatives in the homeland. This study also finds that women's authority within the matrilineal system does not necessarily diminish men's position. Rather, the basis of legitimacy for both men and women shifts from positions defined by customary rules toward contributions demonstrated through everyday practices. Custom therefore does not migrate as a whole; it is selectively reproduced as far as its enforcement mechanisms can still reach the migrant.
Kata Kunci : Peran Gender, Matrilineal, Minangkabau, Migrasi Tetap, Pengawasan Sosial Lintas Jarak