Analisis Implementasi Sistem Peta Potensi Pajak Daerah Untuk Menghitung Potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman di Kabupaten Madiun
Kahlil Gibran, Dina Natasari, S.E., M.Si., Ak.
2026 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik
Sistem Peta Potensi Pajak Daerah merupakan sistem yang dikembangkan dari temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas penganggaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada APBD Kabupaten Madiun Tahun 2024 yang belum sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sistem tersebut dibangun pada tahun 2025 dan terintegrasi dengan Sistem Pajak Daerah “SI KAMPUNG”. Saat ini, sistem tersebut digunakan untuk melakukan melaporkan pendataan dan penghitungan potensi PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sistem Peta Potensi Pajak Daerah mencakup alur pendataan dan penghitungan potensi PBJT Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh restoran dan; mengidentifikasi penyebab kelemahan, kendala teknis sistem, serta perbedaan jumlah data. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman serta dilakukan uji validitas melalui perpanjangan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendataan potensi diawali dari pemilahan data dengan mengklasifikasikan data yang termasuk dalam objek restoran yang kemudian dilakukan pendataan lapangan. Data yang diperoleh dari lapangan diinput ke Google Form lalu menjadi dasar input ke Sistem Peta Potensi Pajak Daerah. Selain itu, penyebab munculnya notifikasi “Tidak Aman” disebabkan oleh akses ke sistem tersebut yang masih menggunakan alamat IP. Selanjutnya, munculnya notifikasi “Data NPWPD Tidak Ditemukan” disebabkan oleh API antara Sistem Peta Potensi Pajak Daerah dengan Sistem Pajak Daerah “SI KAMPUNG” yang belum terkoneksi dengan baik. Perbedaan jumlah data disebabkan oleh populasi dan kondisi riil restoran yang berbeda dengan sistem.
The Regional Tax Potential Mapping System was developed following a finding by the Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK), East Java Provincial Office, that budgeting of regional taxes and levies in the 2024 Madiun Regency Regional Budget (APBD) did not comply with Article 102 of Law Number 1 of 2022. Built in 2025, the system is integrated with the regional tax system "SI KAMPUNG" and is currently used to record and calculate the potential of the Specific Goods and Services Tax (PBJT) on Food and/or Beverages. This study analyzes the system's data collection and calculation procedures for PBJT potential on Food and/or Beverages provided by restaurants, and identifies the causes of system weaknesses, technical constraints, and data discrepancies. A descriptive qualitative method with a case study approach was used. Data were collected through interviews, observation, and documentation, analyzed using the Miles and Huberman model, with validity tested through prolonged observation and triangulation. Findings show that data collection begins with classifying objects as restaurants, followed by field data collection. Field data are entered into a Google Form, which then serves as the basis for input into the system. The "Not Secure" notification appears because system access still uses an IP address, while the "NPWPD Data Not Found" notification occurs because the API between the system and "SI KAMPUNG" is not yet properly connected. Discrepancies in data counts result from differences between the actual population and conditions of restaurants and those reflected in the system.
Kata Kunci : Pajak Daerah, PBJT Makanan dan/atau Minuman, Potensi Pajak, Restoran, Sistem Peta Potensi Pajak Daerah