Spasialitas Keadilan Energi: Persepsi Warga dan Kedekatan Risiko Panas Bumi Dieng
Muhammad Thoriq Nailul Author, Hasrul Hanif, S.I.P., M.A., Ph.D
2026 | Skripsi | ILMU PEMERINTAHAN
Kajian keadilan energi selama ini banyak memperlakukan keadilan sebagai daftar periksa objektif yang berlaku seragam bagi seluruh komunitas terdampak. Penelitian ini memahami keadilan sebagai penilaian dan klaim yang disusun warga dari pengalaman spasial mereka. Tujuannya menjelaskan bagaimana spasialitas, yang dipahami sebagai jarak dan sebaran fisik infrastruktur, hubungan warga dengan tempatnya, serta cara berbagai pihak memaknai ruang, membentuk perbedaan penilaian dan klaim keadilan antarwarga dalam satu kawasan yang sama. Penelitian memakai pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus di Dataran Tinggi Dieng, kawasan tempat pertanian kentang, pariwisata, dan panas bumi berebut ruang yang sama. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap lima belas informan di delapan desa, observasi lapangan, dan penelusuran dokumen, lalu dianalisis secara tematik. Hasilnya menunjukkan bahwa penilaian warga terhadap proyek yang sama tidak seragam, melainkan membentuk gradien yang mengikuti sebaran sumur. Warga Kepakisan yang berdampingan dengan puluhan titik sumur menilai proyek tidak adil, sedangkan warga Pranten di tepi kawasan nyaris tidak menganggapnya persoalan. Namun, jarak fisik tidak menjelaskan seluruh perbedaan. Spasialitas fisik menyediakan pengalaman yang dapat dinilai, sedangkan pemaknaan atas pemberian perusahaan, pola komunikasi, dan posisi kelembagaan desa menentukan apakah pengalaman itu berubah menjadi klaim. Kontras Dieng Kulon dan Karangtengah memperlihatkan bahwa akses terhadap pemulihan lebih ditentukan kapasitas menuntut daripada besarnya paparan. Penelitian ini mengajukan spasialitas keadilan energi yang tersusun dari dimensi fisik, relasional, dan sensemaking.
Energy justice research has largely treated justice as an objective checklist that applies uniformly to all affected communities. This study understands justice as assessments and claims that residents construct from their spatial experience. It aims to explain how spatiality, understood as the distance and physical distribution of infrastructure, residents' relationship with their place, and the ways in which different parties give meaning to space, shapes differences in justice assessments and claims among residents of the same area. The study adopts a qualitative case study design in the Dieng Plateau, where potato farming, tourism, and geothermal energy compete for the same space. Data were collected through in-depth interviews with fifteen informants in eight villages, field observation, and document review, and were analysed thematically. The findings show that residents' assessments of the same project are not uniform but form a gradient that follows the distribution of wells. Residents of Kepakisan, who live alongside dozens of well sites, regard the project as unjust, whereas residents of Pranten, on the edge of the area, hardly consider it a problem. Physical distance, however, does not explain all of the differences. Physical spatiality provides experiences that can be assessed, while the meaning attached to company provisions, communication patterns, and the institutional position of each village determine whether those experiences become claims. The contrast between Dieng Kulon and Karangtengah shows that access to redress is determined more by the capacity to make demands than by the degree of exposure. This study proposes a spatiality of energy justice composed of physical, relational, and sensemaking dimensions.
Kata Kunci : spasialitas, persepsi keadilan, transisi hijau, energi terbarukan